Pj Wali Kota Muhammad Yusup Buka RPJPD Kota Kendari Tahun 2025 – 2045 

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Mei 2024 19:37 0 529 redaksi

Kendari, Britakita.net

Pj Wali Kota Kendari membuka Musrenbang Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kota Kendari tahun 2025 – 2045 dan Kick Off Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kendari tahun 2024, berlangsung di Aula Samaturu Kantor Balaikota Kendari, Kamis (2/5/2024).

Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengatakan, hasil dari kegiatan ini akan menjadi acuan pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di Kota Kendari selanjutnya.

“Tentunya harapan kita betul-betul pelaksanaan kegiatan ini diikuti dengan baik, memberikan pemikiran-pemikiran yang konstruktif yang bisa menjadi acuan,” ungkap Pj Wali Kota.

Rancangan RPJPD Kota Kendari tahun 2025 – 2045 menjadi payung bagi seluruh pelaksanaan pembangunan dalam 20 tahun mendatang demi mewujudkan visi Kota Kendari sebagai kota teluk metropolitan, sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Sementara misi Kota Kendari, mewujudkan transformasi sosial, mewujudkan transformasi ekonomi, mewujudkan transformasi tata kelola, mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, serta meningkatkan ketahanan sosial dan budaya.

“Musrenbang hari ini merupakan sarana untuk memberi masukan, saran dari bebagai pemangku kepentingan terhadap penyempurnaan rancangan RPJPD untuk memastikan rumusan visi, misi, sasaran pokok dan arah pembangunan yang ada terdapat dalam dokumen RPJPD,“ tambahnya.

Selanjutnya, Kepala Bappeda Kota Kendari Cornelius Padang mengatakan, tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini tidak lain dalam rangka untuk memastikan konsistensi pembangunan berkelanjutan Kota Kendari sebagaimana visi, misi, arah kebijakan yang ditetapkan rancangan awal.

Hadiri kegiatan ini, Ketua DPRD Kota Kendari, Ketua Komisi DPRD Kota Kendari, Rektor Universitas Sultra, Pimpinan Perbankan, Kepala OPD, Camat dan Lurah.

 

Penulis : Ardi Firdaus
Editor : Redaksi




LAINNYA
error: Content is protected !!