Penyelesaian Masalah Izin Pengapalan Pasir, KSOP Mediasi Antara Pelaku Usaha Pasir dan Dinas ESDM Sultra

waktu baca 1 menit
Sabtu, 24 Feb 2024 08:23 0 388 redaksi

Kendari, Britakita.net

Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II Kendari, lakukan mediasi antara pelaku usaha galian pasir dengan perwakilan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara.

Mediasi ini dipimpin oleh Kepala KSOP Kelas ll Kendari, Capt Raman,MM,. Pertemuan tersebut berlangsung di aula kantor KSOP Kendari pada Jumat (23/02/2024).

Masalah yang menjadi fokus mediasi adalah kesulitan pelaku usaha dalam melakukan pengapalan pasir karena belum lengkapnya dokumen yang diperlukan dari dinas ESDM. Dalam rapat tersebut, dibahas langkah-langkah penyelesaian agar proses pengapalan pasir dapat berjalan lancar.

Hasbullah, Kabid Minerba ESDM Sultra, menyampaikan himbauan kepada para pelaku usaha agar segera mengurus Surat Izin Pengusaha Barang Jasa (SIPBJ) di Online Single Submission (OSS) PTSP dalam waktu singkat, sejalan dengan kontrak kerja yang telah disepakati. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses pengapalan pasir di masa mendatang.

Capt Raman menegaskan bahwa KSOP hanya memiliki kewenangan untuk memberikan izin keberangkatan kapal setelah pasir tersebut memenuhi persyaratan izin yang ditetapkan. Dengan demikian, ketika dokumen dan izin telah lengkap, KSOP akan memberikan persetujuan untuk keberangkatan kapal secara otomatis.

Mediasi ini diharapkan dapat memberikan solusi yang memuaskan bagi kedua belah pihak dan meningkatkan kelancaran proses bisnis galian pasir di Kendari serta sekitarnya.

Penulis : Salman
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!