Pelaku Narkoba di Kendari Ibarat Pepatah “Hilang Satu Tumbuh Seribu”

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Jul 2023 19:44 0 477 redaksi

Kendari, Britakita.net

Pelaku Narkoba di Kota Kendari seakan tidak ada habisnya, meski Polres Kendari telah menangkap banyak pelaku Narkoba, namun selalu saja ada pelaku-pelaku baru diamankan seperti pepatah “hilang satu tumbuh seribu”. Hal tersebut terlihat saat Polres Kendari kembali merilis penangkapan pelaku Narkoba Jumat (7/6/23) dengan tersangka Tiga orang yaitu SB (34), AG (30) dan RA (21), dimana dua pekan lalu Polres Kendari juga merilis kasus Narkoba tepatnya tanggal (24/6/23).

Dalam rilis Polresta Kendari yang dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Hamka saat ini dirinya berhasil mengamankan Tiga Pelaku dengan TKP yang berbeda, dimana pelaku yang pertama diamankan adalah RA yang merupakan seorang pengangguran yang berdomosili Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

“ RA kami bekuk tidak jauh dari kediamannya, dan ditangan pelaku kami berhasil mengamankan 3,32 gram sabu yang telah dibungkus menjadi Delapan saset siap dijual,” katanya.

Pelaku Narkoba di Kendari Ibarat Pepatah “Hilang Satu Tumbuh Seribu”

Pelaku Narkoba, Berinisial RA yang merupakan seorang Pengangguran

Lanjut Kasat dari keterangan remaja yang masih belia itu, dirinya tertarik menjadi pengedar sabu, karena honor yang menurutnya tinggi yaitu Rp 500 ribu rupiah.

Sedangkan untuk tersangka SB dan GA diamankan di Jalan Saranani Lorong Sidenreng Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari pada Rabu 5 Juli 2023 lalu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, penangkapan tersebut bermula pada informasi dari masyarakat bahwa dua laki-laki diamankan sudah diamankan oleh mahasiswa setempat karna diduga mengambil narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

“Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menuju tempat yang dimaksud dan sekitar jam 15.00 Wita anggota Opsonal Sat  Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan dua orang laki-laki tersebut,” kata Hamka Jumat (7/7/2023)

Pelaku Narkoba di Kendari Ibarat Pepatah “Hilang Satu Tumbuh Seribu”

Pelaku Narkoba Berinisial SB dan AG

Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti satu paket plastik bening dengan bruto 0,40 gram narkotika jenis shabu, satu buah potongan pipet warna hitam, satu unit handphone merk Nokia warna biru dan satu unit handphone merk vivo warna merah.

Kepada Tim Opsonal Sat Res Resnarkoba Polres Kendari SB yang merupakan seorang Nelayan dan AG yang merupakan wiraswasta mengaku, memperoleh satu paket narkotika jenis shabu tersebut dari lelaki berinisial RM dengan cara ditempelkan di Jalan Saranani Lorong Sidenreng.

“Bahwa satu paket shabu tersebut adalah pesanan dari lelaki UM yang beralamatkan diseputaran Kota Kendari,” lanjutnya Hamka.

Atas aksinya ketiga tersangka menjual barang haram tersebut mereka dijerat pasal 132 ayat 1 Jo, pasal 114 ayat 1 subsider, pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Rizal

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!