Miras Impor Tanpa Cukai Marak Beredar di Kota Kendari, Forkam Minta APH Bertindak

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Jun 2024 17:00 0 355 redaksi

Kendari, Britakita.net

Forum Komunikasi Aktivis dan Masyarakat (Forkam) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri dugaan peredaran penjualan minuman keras (miras) Impor tanpa Pita Bea Cukai di Kota Kendari. Pasalnya dengan adanya penjualan minuman impor illegal tersebut sangat merugikan Negara.

Hal tersebut disampaikan Kabid Hukum dan Ham Forkam Sultra, Aprilianto Madusila, melalui keterangan persnya bahwa maraknya peredaran Miras Impor di Kota Kendari Tanpa Pita Cukai mesti di Telusuri.

“Ada penyuplai miras impor di kota kendari, yang itu kami duga tidak memiliki pita cukai, yang artinya peredaranya itu ilegal tanpa membayar pajak, tentunya kami mendukung langkah Kejaksaan dan Kepolisian untuk menindak black market miras di Kota Kendari Ini,” ujarnya.

Lebih Lanjut, Barang Kena Cukai (BKC) Seperti Miras Impor menurut Anto (sapaan karibnya red) mesti di tindak apa lagi menurutnya dengan tidak patuhnya penunaian pembayaran pajak hal tersebut dapat merugikan negara.

“Sudah sepatutnya Barang Kena Cukai seperti Minuman Etil, harus patuh melangsungkan kegiatan usahanya berdasarkan UU no 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, ketika ada penampungan miras tanpa cukai ini harus di tindak secara tegas imbasnya karena tidak patuh serta tidak memberikan kontribusi terhadap pajak negara,” bebernya.

Aprilianto juga meminta agar APH Bersama Bea dan Cukai Kendari untuk membentuk tim gugus penindakan untuk segera menyelidik beberapa penampungan miras impor tanpa cukai di kota kendari.

“Kami Harap mampu berkerja sama untuk melakukan penyidakan Beberapa Penampungan Miras Impor yang ada di Kota Kendari, agar pelaku usaha ini taat pajak dalam melakukan kegiatan usahanya,” tutupnya.

Penulis : Mar
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!