Menjadi Ketua Sementara, Subhan Klaim Telah Tunaikan Kewajibannya

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Sep 2019 22:41 0 308 redaksi

Kendari, Britakita.id

Menjadi ketua sementara DPRD Kendari, Subhan harus melaksanakan beberapa tugas yang harus dilaksanakan. Dan tiga diantaranya telah dilaksanakan Anggota DPRD periode 2019-2024 itu, sebagai ketua sementara salah satunya pembentukan fraksi-fraksi DPRD Kota Kendari.

Hal tersebur disampaikan Ketua sementara DPRD Kota Kendari yang mengatakan, saat ini dirinya sudah menjalankan tugas utamanya sebagai pimpinan dewan.

Adapun tugas yang sudah dilaksanakan yakni, pertama memimpin rapat yang diselenggarakan di DPRD. Kedua menerima aspirasi masyarakat maupun yang lainnya. Dan yang ketiga ia sudah melaksanakan terbentuknya fraksi-fraksi. “Tiga tugas kita sudah jalankan dengan baik,” ucapnya usai menggelar paripurna. Senin, (09/09).

Namun, lanjutnya masih ada salah satu tugas yang belum diselesaikan, yakni pembetukan ketua DPRD defenitif. “Muda-mudahan dalam waktu dekat ini bisa kita maksimalkan. Kita berdoa saja, Insya Allah secepatnya bisa kita laksanakan,” papar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), itu.

Selain itu ia mengatakan, dalam paripurna penetapan tugas dan fungsi anggota DPRD Kota Kendari yang diselenggarakan Senin 09 September 2019 akan menjadi pegangan setiap anggota dewan maupun pimpinannya.

Ia berharap setelah penetapan fraksi-fraksi ini dapat menjadi buku saku anggota legislatif untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan baik. “Setiap aturan itu bisa kita jadikan acuan dalam menjalankan tugas-tugas di DPRD Kota Kendari,” urai mantan pedagang pakaian itu.

Dalam aturan tersebut kata dia, sudah dijelaskan kewajiban setiap anggota dewan ataupun pimpinan. Jika 30 hari tidak masuk kerja maka akan diberikan sanksi. “Semoga kewajiban yang sudah disepakati dilaksanakan dengan baik,” tutupnya.

Laporan: Adam
Editor: Ruddin

Penulis :
Editor :




LAINNYA
error: Content is protected !!