Mencuri, Polsek Wawonii Amankan Anak Dibawah Umur

waktu baca 2 menit
Senin, 1 Mei 2023 10:06 0 610 redaksi

Konkep, Britakita.net

Kepolisian sektor (Polsek) Wawonii berhasil membekuk tersangka pencurian berinisial MA (20) warga Desa Wawolaa Kecamatan Wawonii Barat dan R (16) warga Desa Ladianta, Kecamatan Wawonii Timur Laut, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Minggu, 30 April 2023.

Kapolsek Wawonii Iptu Kamaruddin mengungkapkan kronologi pencurian tersebut pada malam hari tersangka menjalankan aksinya di gudang Industri Kecil Menengah (IKM) dengan mencungkil gembok atau pintu gudang IKM menggunakan obeng bunga dan mengangkut menggunakan kendaraan pribadi yaitu 1 buah motor metik Mio M Tri.

“Tersangka inisial MA ditangkap dikota Kendari oleh Kanit Reskrim Polsek wawonii dan di bek up oleh tim Buser 77 Polresta Kendari lalu kemudian dikembangkan dan mendapatkan BB berupa notebook 7 buah yg ada di SD 5 wawolaa wawonii barat awalnya masuk ke gudang menabrakkan pintu gudang dengan menggunakan mobil,” kata Kamaruddin. (30/04/2023).

Mencuri, Polsek Wawonii Amankan Anak Dibawah Umur

Untuk sementara barang bukti yang sempat disita oleh penyidik Polsek wawonii yaitu 1 unit motor Mio M Tri yang digunakan mengangkut dan obeng Bunga yang digunakan untuk mencungkil gudang IKM dan 3 buah dinamo. 1 buah mesin katinting, milik gudang IKM pabrik kopra Kabupaten Konkep, 7 buah notebook merek Samsung milik SD 5 wawolaa dan 1 buah warles milik Dinas perkantoran Umum.

“Masih banyak barang bukti yang belum sempat diambil karena penadah masih diluar, namun barang bukti tersebut dan penadah tsudah dikantongi oleh pihak penyidik Polsek Wawonii. Insya Allah dalam waktu dekat ini barang bukti tersebut akan disita juga dan dari masing-masing barang bukti tersebut disita oleh penyidik ada beberapa desa berbeda,” terangnya.

Tersangka MA di kenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun. Sedangkan untuk tersangka R akan di lakukan pemeriksaan di serahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Tersangka untuk sementara ada 2 orang yang di kenakan pasal 363 ayat 3 ke 5 E dengan subsider pasal 480 dan yang satunya masih di bawah umur dan masih pemeriksaan bapas,” pukasnya.

Laporan : Aan Ahmad

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!