Membantah Tudingan IMP Sultra, Begini Penjelasan Lengkap Humas PT. GKP

waktu baca 3 menit
Rabu, 23 Agu 2023 11:39 0 552 redaksi

Konkep, Britakita.net

Koordinator Humas PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Marlion menggapi beberapa pernyataan Ikatan Mahasiswa Pascasarjana-Sultra Jakarta (IMP-Sultra Jakarta) terkait pencemaran lingkungan. Rabu, 23 Agustus 2023.

Pihaknya menanggapinya satu persatu terkait beberapa pernyataan tudingan yang disampaikan oleh IMP Sultra, Soal Kerja PT. GKP dan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Pemda Konkep).

Dikatakannya kehadiran PT. GKP sejak awal telah membangun kemitraan dan kerja sama dengan Pemda setempat adalah kerja sama yang berkaitan kepentingan kemajuan daerah dan masyarakat. Maka bagi PT. GKP sinergi dengan semua pemangku kepentingan merupakan sebuah keharusan.

“Selama ini, dalam setiap kegiatan yang kita lakukan, terlebih dahulu melakukan koordinasi agar sinergi dengan pemangku kepentingan, baik dari pihak Desa, Kecamatan ataupun Lembaga pemerintahan di atasnya. Jadi sinergi itu adalah sesuatu yang positif, terutama untuk kepentingan kemajuan daerah dan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, IMP Sultra juga menyoroti legalitas PT. GKP yang melakukan penambangan secara ilegal, Marlion kembali membantah tudingan tersebut karena di ketahui fakta bahwa PT. GKP telah memiliki izin Usaha Pertambangan dan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang masih berlaku sampai dengan saat ini, sehingga kegiatan penambangan yang di lakukan PT. GKP masih berlaku.

Marlion menyebut PT. GKP merupakan perusahaan yang taat hukum, pasalnya semua ketentuan yang terkait perizinan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sudah terpenuhi. Bahkan perusahaan PT. GKP juga patuh dan taat dalam melaksanakan kewajibannya, baik PNBP pertambangan, kehutanan ataupun Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR).

“PT. GKP ini termasuk salah satu perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara, yang paling taat dalam menjalankan kewajibannya. Untuk itu kami membantah tudingan bahwa PT. GKP melakukan kegiatan pertambangan secara illegal karena tidak mungkin perusahaan melakukan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi semua ketentuan dan kewajibannya. Apalagi sampai saat ini perusahaan mempunyai izin kegiatan usaha pertambangan yang sah dan berlaku,” tambahnya.

Olehnya itu, tudingan soal pencemaran lingkungan Koordinator Humas PT. GKP itu membeberkan fakta bahwa kondisi yang sebenarnya adalah terjadi pada saat pertengahan bulan Mei, curah hujan sangat tinggi, melebihi rata-rata curah hujan di masa-masa sebelumnya. Sehingga mengakibatkan sungai dan sumber air menjadi keruh, terlebih kekeruhan air sudah terjadi sebelum hadirnya PT. GKP.

“Jadi tidak ada kaitannya dengan kegiatan pertambangan PT. GKP, hal itu kerap terjadi di musim timur atau musim hujan. Bahkan dari dulu, bukan hanya karena hadirnya perusahaan saja. Lihat saat ini di luar musim hujan, air kembali normal dan bisa kembali dinikmati masyarakat,” sambungnya.

Lanjut Marlion, sedangkan untuk persoalan penerobosan lahan Marlion menjelaskan jika hal tersebut tidak benar karena menurutnya PT. GKP telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan, dan sebagai itikad baik PT GKP telah memberikan ganti untung tanam tumbuh (GUTT) kepada warga masyarakat yang berkebun di kawasan IPPKH PT GKP.

Marlion menceritakan jika kejadian pada tanggal 10 Agustus 2023 lalu, bahwa karyawan PT GKP awalnya sedang  pembersihan lahan (land clearing) pada lokasi yang berada di dalam izin IPPKH dan sudah diganti untung tanam tumbuh. Namun sekolompok warga mendatangi karyawan PT. GKP dengan membawa Senjata Tajam (Sajam) dan melakukan tindakan kekerasan. bahkan Humas dan karyawan perusahaan justru yang menjadi korban aksi intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok massa yang masuk ke area pertambangan PT. GKP.

“Kami dilempari batu dan tanah, dua alat berat dan mobil perusahaan dirusak , satu orang karyawan terluka dan robek kepalanya. Kami benar-benar menjadi korban tetapi justru faktanya diputar-balikan,” beber Marlion.

Marlion meminta kepada semua pihak yang tidak mengetahui persoalan secara jelas dan utuh untuk tidak memberikan komentar merawak, serampangan dan tidak beralasan.

Penulis : Rilis
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!