Kendari, Britakita.net
Ridwansyah Taridala, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, baru-baru ini dinyatakan bebas dari tuduhan suap terkait dengan perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI), Jumat (10/11/2023). Hal tersebut menambah daftar tersangka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yang divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari.
Kuasa hukum dari Ridwansyah Taridala, Andri Darmawan, menjelaskan bahwa putusan bebas ini didasarkan pada fakta bahwa pembuatan Rencana Anggaran Belanja (RAB) oleh kliennya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Andri Darmawan, dakwaan terhadap Ridwansyah Taridala terkait dengan RAB yang tidak mencantumkan nomor rekening. Namun, majelis hakim mempertimbangkan bahwa pembuatan RAB tersebut dilakukan atas perintah Walikota Zulkarnain Kadir, dan telah mematuhi peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Dalam RAB itu yang cuma dicantumkan itu adalah item pekerjaan, jenis pekerjaan dan harga satuan, dan tidak ada di situ diatur mengenai pencantuman nomor rekening sehingga kalau dicantumkan nomor rekening Itu justru itu salah menyalahi Peraturan Menteri PUPR,” Ujar Andri Darmawan
Lanjut, Andri Darmawan juga menegaskan bahwa tindakan menyerahkan RAB kepada Syarif Maulana juga dilakukan atas perintah Walikota. Ridwansyah Taridala sebagai bawahan menjalankan tugasnya, terlebih lagi Syarif Maulana adalah tenaga ahli Walikota. Dalam konteks ini, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dapat disematkan pada terdakwa.
“Dia sebagai bawahan itu melaksanakan perintah dari atasan dan itu dalam lingkup pekerjaannya, apalagi Sherif Maulana ini tenaga ahli daripada Pak Walikota itu sendiri,” Jelasnya
Mengenai penggunaan dana dan tujuan RAB, Darmawan menyatakan bahwa itu bukan wewenang Ridwansyah Taridala, yang tidak mengetahui perincian lebih lanjut terkait hal tersebut.
Lebih lanjut, terkait dengan vonis bebas, Darmawan mengatakan bahwa ini adalah hak hukum yang diberikan kepada semua pihak. Harapannya adalah bahwa putusan tersebut mencerminkan bahwa Ridwansyah Taridala tidak melakukan pelanggaran hukum.
“Klien kami terbukti tidak bersalah makanya divonis bebas oleh Hakim,” ujarnya.
Meskipun demikian, pihak jaksa penuntut umum (JPU) tetap memiliki hak untuk mengajukan Kasasi. Darmawan menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut jika JPU memutuskan untuk melakukan Kasasi.
“Kalaupun JPU menggunakan haknya untuk melakukan Kasasi kami siap untuk menghadapi Kasasi dari JPU tersebut,” Tegasnya
Ditanya mengenai kemungkinan penuntutan atas pencemaran nama baik, Darmawan menyatakan bahwa langkah-langkah hukum selanjutnya akan dibicarakan setelah putusan ini menjadi inkrah. Saat ini, mereka menunggu perkembangan selanjutnya dari keputusan hukum yang diambil.
“Nanti Misalnya kalau sudah inkrah nanti kita akan bicarakan langkah-langkah hukum selanjutnya seperti apa,” Pungkasnya.
Tidak ada komentar