“Kucing-kucingan” Orang Paling Dicari di PT Roshini Berakhir

waktu baca 3 menit
Selasa, 10 Okt 2023 07:40 0 658 redaksi

Kendari, Britakita.net

Manusia paling dicari di PT.Roshini oleh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra akhirnya ditemukan. Dia adalah Direktur Utama (Dirut) PT.Roshini, Lily Sami. Dia sangat dicari karena menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di dua institusi Adhyaksa di Sultra yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe dan Kejari Kendari.

Setelah “kucing-kucingan” alias buron beberapa tahun, Lily Sami, akhirnya tertangkap.

Informasi yang dihimpun media ini, Dirut PT.Roshini, Lily Sami awalnya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Senin (9/10/23) untuk sidang Peninjauan Kembali (PK). Dia datang diam-diam dan menghindari aparat Kejari. Namun kehadiran Lily Sami di PN Unaaha diketahui oleh pihak Kejari Konawe yang kantornya hanya dipisahkan tembok. Lily Sami selaku pemohon PK wajib hadir dalam sidang di PN Unaaha.

Mendapati “buruannya” berada di PN Unaaha, aparat Kejari Konawe bergerak cepat meringkus sang buron, Lily Sami. Personel Kejari langsung berjaga pintu depan ruang sidang. Sementara Lily Sami tak menyadari kehadiran personel Kejari Konawe.

Usai sidang PK, personel Kejari langsung menangkap Lily Sami. Wanita berambut pendek itu tak berkutik. Ia langsung digelandang ke Kejari Konawe untuk menjalani proses hukum.

Penangkapan DPO PT Roshini dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konawe, Marwan Arifin mengatakan, Lily Sami terjerat dalam dua perkara yang telah ditetapkan sebagai DPO. Yakni, oleh Kejari Kendari dan Kejari Konawe. Katanya, salah satu kasus yang menjadi alasan penangkapan Lily Sami, yaitu berkaitan penggunaan terminal khusus (tersus) tanpa izin diwilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Iya benar, yang bersangkutan sudah kami amankan. DPO atas nama Lily Sami juga sudah kita bawa ke Kejari Konawe untuk dilakukan eksekusi,” ujar Marwan Arifin.

Marwan Arifin menyebut, Lily Sami merupakan terpidana atas perkara tindak pidana membangun dan mengoperasikan tersus tanpa izin dari Menteri Perhubungan (Menhub) sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (2). Sebagaimana dalam
dakwaan kedua pasal 299 UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor : 387 K/Pid.Sus-LH/2022 tanggal 31 Maret 2022, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon yakni penuntut umum pada Kejari Konawe. MA membatalkan putusan PN Unaaha nomor 157/Pid.B/LH/2020/PN Unh tanggal 2 Maret 2021, serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lily Sami dengan hukuman penjara selama satu tahun,” bebernya.

Marwan Arifin menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan usai diciduk, Dirut PT Roshini Indonesia Lily Sami dinyatakan dalam keadaan sehat. Selanjutnya, terpidana Lily Sami dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Kendari untuk menjalani hukuman.

“Selaku jaksa eksekutor pada Kejari Konawe, saya telah serahkan terpidana Lily Sami ke Lapas Perempuan Kendari untuk menjalani hukuman pidana sebagaimana putusan MA nomor : 387 K/Pid.SusLH/2022,” tutupnya.

Penulis : Mar
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!