KPU Konsel Bakal Klarifikasi Aduan Pencatutan Nama di Pemilu 2024

waktu baca 2 menit
Sabtu, 27 Agu 2022 07:46 0 209 Admin Britakita.net

Konsel, Britakita.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bakal melakukan klarifikasi terhadap aduan pencatutan nama warga saat tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 mendatang.

Koordinator Devisi Teknis Penyelenggara KPU Konsel, Asriani mengungkapkan, sesuai ketentuan Pasal 140 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU akan bergerak melakukan klarifikasi pada pelapor, setelah surat tanggapan masyarakatnya dimasukan ke KPU Konsel dengan melampirkan identitas kependudukan pelapor, bukti yang mendasari atau memperkuat laporan, serta uraian mengenai objek masalah yang dilaporkan.

“Hasil klarifikasi itu akan disampaikan ke KPU RI sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan Parpol,” kata Asriani, Jumat (26/8/2022).

Untuk itu, dalam mendukung terciptanya akuntabilitas Parpol dalam tahapan pendaftaran, masyarakat dihimbau agar berperan aktif melakukan pengecekan nama masing-masing terkait dengan status keanggotaan parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Silahkan dicek di situs infopemilu.kpu.go.id jika nanti NIK-nya ditemukan terdaftar di Sipol Parpol sedangkan yang bersangkutan merasa tidak menjadi anggota Parpol maka silakan melapor dengan melampirkan bukti pendukung,” jelasnya

Asriani menegaskan, tindak lanjut karifikasi pencatutan nama oleh Parpol merupakan salah satu bentuk gerakan KPU dalam menjalankan fungsi administratifnya sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap hak politik warga negara.

“Semaksimal mungkin kita lakukan upaya perlindungan hak politik warga negara. Proses penyampaian aduan dapat dilakukan sebelum masa penetapan Parpol yakni 14 Desember 2022 mendatang,” tegasnya.

Untuk diketahui, selain melakukan klarifikasi pengaduan pencatutan nama masyarakat. KPU juga sedang melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) kesesuaian dokumen KTP-El dan KTA dengan Sipol, selain itu deteksi kegandaan dan potensi TMS meliputi usia, pekerjaan dan tidak terdaftar dalam DPB

Berdasarkan informasi yang diperoleh melalui helpdesk KPU Konsel, saat ini terdapat empat aduan masyarakat yang namanya di catut oleh partai politik dan dua pengaduan yang masuk sudah di lakukan klarifikasi.

Laporan: Hamka Dwi Sultra

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!