Kejati Sultra Tetapkan Tiga Tersangka Mafia Tanah di Proyek Jalan Wisata Toronipa

waktu baca 1 menit
Jumat, 28 Jan 2022 20:20 0 348 Admin Britakita.net

Kendari, Britakita.net

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menahan tiga terduga mafia tanah di proyek jalan wisata Kendari – Toronipa.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiganya secara ilegal menjual sebidang tanah milik Universitas Halu Oleo (UHO) yang berada di Kelurahan Torionipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Asintel Kejati Sultra, Noeradi mengatakan bahwa ketiga tersangka yakni S, M dan AZ lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (17/1/2022) lalu.

“Atas pertimbangan dan pendapat dari tim penyidik serta mendapat petunjuk dari pimpinan dalam hal ini Kepala Kejati Sultra, ketiga orang yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan,” ungkapnya. Jumat, 28 Januari 2022.

Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka ini, penyidik telah melontarkan sekitar 30 sampai 40 pertanyaan kepada ketiganya.

Saat ini, belum ada tersangka lainnya, Kejati Sultra masih fokus memeriksa dan mendalami keterangan dari para tersangka.

Dari pantauan media ini ketiga tersangka digiring keluar dari gedung Kejati Sultra sekitar pukul 14.00 Wita dengan menggunakan rompi merah bertuliskan tahanan kejaksaan tinggi.

Kemudian ketiga tersangka akan dijobloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama.

Laporan: Adh / Editor: Up

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!