Kejati Ditantang Periksa Pemilik Saham Mayoritas di Pusaran WIUP PT Antam, Arbab Paproeka: Masyarakat Penasaran

waktu baca 3 menit
Selasa, 29 Agu 2023 09:01 0 554 redaksi

Kendari, Britakita.net

Telah banyak pihak yang memberikan apresiasi kepada Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, atas ketegasannya melakukan penindakan hukum kepada para pelaku dalam kasus Dugaan Korupsi Pertambangan di WIUP PT Antam, di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Salah satunya datang dari Pengacara Kondang asal Sultra Arbab Paproeka SH, yang salut atas Kinerja Kejati Sultra dalam memberantas Mafia Tambang pengeruk Kekayaan Alam Sultra untuk Kepentingan Pribadinya.

Terhitung telah ada 13 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus Illegal Mining di Blok Mandiodo, dan hal tersebut menunjukkan ketegasan dan keberanian Kejati Sultra untuk memberantas penikmat duit haram dari Kekayaan Bumi Oheo Konawe Utara.

“Hanya orang yang memiliki komitmen tinggi dan dan benar-benar pro Justitia yang berani dan sudi mengusut tambang illegal di Sultra. Dan, Kajati Sultra ini ternyata berani untuk itu. Dan, sebagai warga Sultra, saya apresiasi beliau,” kata mantan Anggota DPR RI itu.

Namun, dibalik kesungguhan Kajati dan jajarannya yang mengusut tambang illegal di Sultra, diketahui, ternyata ada pihak-pihak yang selama ini dianggap benar dalam perolehan harta dan kekayaan, ternyata setelah Jaksa Tinggi melakukan pengusutan, maka muncul kecurigaan baru.

“Tiba-tiba ada pimpinan partai di daerah tampil melebihi kekayaan dan properti metropolitan. Kantor mewah, puluhan mobil ambulance dijejer, puluhan kendaraan roda dua dipajang dan dipamer, yang melahirkan keheranan masyarakat. Ternyata, setelah Kejati melakukan pengusutan dan penyidikan kita lalu curiga: kurang asam, ternyata duit-duit mereka ini dari tambang illegal. Dari hasil menjual sumber daya alam Sultra. Siapapun kalau begini modelnya, bisa dilakukan, dan bisa kaya raya. Bedanya, ada yang taat hukum dan ada yang tidak taat,” tegas Arbab.

Karena itu, Arbab Paproeka dengan tegas meminta agar Kajati terus melakukan pengusutan lebih mendalam lagi terutama untuk mencari tahu perolehan kekayaan dan properti pimpinan partai itu yang kemungkinan bersumber dari aliran tambang illegal di WIUP PT Antam.

Tidak hanya dugaan keterlibatan pimpinan partai yang tampil jor-joran dengan memamerkan puluhan kendaraan roda dua dan puluhan roda empat, Arbab Paproeka juga mengingatkan Kajati untuk menelisik keterlibatan “orang besar” yang memiliki kuasa di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara.

“Tidak elegan rasanya jika, orang yang berbadan besar tidak mengetahui permainan dokumen terbang (Dokter). Gara-gara Dokter ini, negara dirugikan ratusan miliar. Sitaan Kejati sebesar Rp 79 Miliar lebih itu, feeling saya, belum menyentuh semuanya. Kalau pihak luar dan pihak dalam yang di atas-atas dan posisinya penting, pasti lebih dari itu sitaannya,” terang Arbab.

Arbab memberi contoh dengan posisi Komisaris PT KKP, bernisial AAA yang memiliki saham mayoritas, yang ternyata isteri seorang Ketua Partai yang sudah jor-joran dengan memborong puluhan kendaraan roda empat dan ratusan kendaraan roda dua. Dimana dimedia hingga saat ini belum ada yang memberitakan tentang pemeriksaan Komisaris dengan saham mayoritas tersebut, olehhnya itu Arbab menantang Kejati Sultra untuk melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT KKP tersebut.

“Tolong beritahu Pak Kajati, bahwa rakyat Sultra penasaran dan ingin tahu, dari mana duit-duit Ketua Partai yang istrinya menjabat Komisaris di PT KKP,” katanya.

Yang pasti katanya, hukum dan keadilan harus tetap ditegakkan meskipun besok langit akan runtuh.

“Apa yang menjadi obyek yang disangkakan dengan tindak pidana dalam kasus Blok Mandiodo menyangkut aspek administrasi berupa rentetan kebijakan pejabat yang menyalahi aturan, mempermudah syarat RAKB, dan dokumen terbang,” katanya.

“Sepertinya, ada pihak yang spesifik di Kendari yang harus diperiksa. Karena 1,5 juta ton nikel tentu sangat mengganggu penglihatan bila itu suatu kejahatan. Kenapa begitu permisif institusi hukum incasu Kepolisian dan Kejaksaan di Sultra terhadap penyimpangan tersebut. Apakah mereka menjadi bagian dari keleluasaan pihak-pihak terkait untuk terwujudnya kejahatan tersebut? Apakah Dinas ESDM tidak mengetahui ihwal dokumen terbang dan RKAB dimaksud?,” tambahnya.

Penulis : Rizal
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!