Kejari Kendari jadi Narsum Sosialisasi Hukum Bagi Penyelenggara pada Pilkada 2024

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Jul 2024 23:04 0 477 redaksi

Kendari, Britakita.net

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menjadi narasumber Sosialisasi Hukum bagi Penyelenggara PPS Berintegritas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Dalam sosialisasi tersebut Kejari Kendari menjelaskan beberapa jenis pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu dan tujuan pembentukan Gakumdu Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal Hasibuan Bakara yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan yang digelar KPU Kota Kendari Selasa (23/7/2024) awalnya menjelaskan tentang pelanggaran Pemilu yang terbagi dalam tiga pelanggaran yang pertama Administrasi, Kode Etik dan Pidana

“Untuk pelanggaran Administrasi dan Kode Etik akan diproses oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sedangkan untuk pelanggaran yang masuk dalam jenis Pidana akan diproses Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” paparnya.

Kejari Kendari jadi Narsum Sosialisasi Hukum Bagi Penyelenggara pada Pilkada 2024

Lanjut Kajari Kendari, setiap Instansi yang tergabung dalam Gakkumdu memiliki tugas masing-masing diantaranya Bawaslu memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu. Kepolisian memiliki tugas melakukan penyidikan tindak pidana Pemilu atas hasil temuan dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.

“Dan tugas Jaksa sendiri dalam tim Gakkumdu itu menjadi Penuntut Umum tindak pidana Pemilu yang diproses Kepolisian atas hasil pengawasan Bawaslu. Dan Gakkumdu akan menjalankan tugasnya dengan baik dan benar tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” katanya.

Ronal H. Bakara juga menyampaikan arah kebijakan Kejaksaan dalam Pemili dan Pilkada tahun 2024 Perintah Harian Jaksa Agung diantaranya menyesuaikan dengan dinamika masyarakat dan kebutuhan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan. Selanjutnya bertujuan untuk memperkuat peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang tidak hanya bertanggungjawab dalam penentuan, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Kejari Kendari jadi Narsum Sosialisasi Hukum Bagi Penyelenggara pada Pilkada 2024

“ Menjaga Netralitas serta peningkatan kerjasama dengan lembaga hukum lainnya dalam penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan Pilkada dalam Forum Gakkumdu, dan yang terakhir berupaya untuk lebih transparan, Profesional, Netral, Objektif dan terpercaya dalam proses hukum Pemilu dan Pilkada,” rincinya.

Untuk diketahui tak hanya Kajari Kendari, Ronald H Bakara, juga ada beberapa Narsum dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kendari, Bustanil N Arifin, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Hakmianto, Kasipidum, Adnan Sulitiyono, Divisi Hukum KPU Kota Kendari Ahmad Sagati Firihu, dan Anggota TPD DKPP Provinsi Sultra, Dr. Safril Kasim. (Advetorial)

Penulis : Mar
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!