Jakarta, Britakita.net
Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sultra meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk transparan dalam memproses kasus pertambangan yang ada di Sultra. Salah satu dugaan kasus PT Cinta Jaya (CJ) yang beroprasi di Kecamatan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang hingga kini kasus tersebut masih bergulir di Kejagung RI.
Hal tersebut diungkapkan Direktur AMIN Sultra, Muh Adriansyah yang menjelaskan Kejagung jangan bermain api di kasus PT Cinta Jaya, karena AMIN Sultra akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Karena dirinya menganggap ada indikasi pihak Kejagung menutup-nutupi kasus tersebut.
“ Maret lalu Sekda Konut diperiksa Kejati Sultra atas Surat Panggilan Nomor R-270/F.2/F.d1/03/2025 yang diluarkan oleh Kejagung RI. Dan semua masyarakat tahu beritanya pun ramai dimedia online,” katanya.
Lanjut Pria Akrab disapa Binggo itu, dan hingga kini belum ada lagi tindaklanjut kasus tersebut, yang mana pemanggilan Sekda telah dilakukan Maret lalu dan saat ini sudah Bulan September tak ada lagi informasi perkembangan kasus tersebut.
“Olehnya itu dalam waktu dekat kami dari AMIN Sultra bersama rekan-rekan mahasiswa di Jakarta akan bertandang ke Kejagung untuk mempertanyakan tindaklanjut kasus PT Cinta Jaya ini. Karena harus kami ucapkan realita saat ini No Viral No Justice,” katanya.
“Bukan kami tak percaya Kejagung tapi, kami hanya ingin kasus pertambangan yang merugikan masyarakat harus cepat ditangani dan transparan karena masyarakat butuh kepastian,” tutupnya.
Sebelumnya media Britakita.net melalukan konfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna Selasa (26/8/2025) lalu diruangannya membenarkan bahwa Kejagung saat ini tengah memproses kasus PT Cinta Jaya. Namun dirinya belum bisa berkomentar banyak karena masih dalam proses pendalaman.
“Iya benar ada, tapi masih dalam proses kami juga tak bisa menyampaikan banyak karena ini salah satu Strategi penyidik,” katanya.