Kebijakan Publik Pemda Konawe Berbasis Data

waktu baca 1 menit
Rabu, 13 Jan 2021 14:59 0 218 redaksi

Konawe, Britakita.Net

Dalam menyusun kebijakan publik Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe menggunakan data valid dari beberapa instansi pemerintah. Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Senada dengan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Dr. Fendinand menuturkan, pihaknya telah menindaklanjuti peraturan tersebut dalam menyusun kebijakan publik di Konawe.

“Pemda Konawe menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang kebijakan satu data, yang menyusun kebijakan publik itu pendekatannya harus menggunakan data atau keilmuan” tutur Ferdinand, Rabu (13/01/2021).

Dengan demikian, lanjut Ferdinand, pihaknya membentuk forum satu data di Kabupaten Konawe yang melibatkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Instansi Vertikal, dan Badan Pusat Statistik.

“Hari ini forum diskusi yang pertama” lanjutnya.

Selanjutnya, hasil informasi dari forum diskusi ini kemudian bakal menjadi sumber daya informasi dalam menyusun kebijakan publik.

Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Konawe ini juga mengatakan, dalam menyusun kebijakan publik data juga menjadi faktor penting suksesnya kebijakan publik yang dibuat pemerintah. Selain itu, forum satu data ini bakal menyingkronkan semua data yang ada sehingga sesuai dan selaras di masa mendatang.

Laporan : Arman

Editor: Amar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!