Kasus PT Antam Konut, Kejati Sita Aset Direktur PT Tristaco Mineral Makmur

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Des 2023 11:45 0 678 redaksi

Kendari, Britakita.net

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra melakukan penyitaan aset terhadap Tersangka dugaan Korupsi Pertambangan pada PT Antam UBPN Konawe Utara (Konut) yaitu Direktur PT Tristaco Mineral Makmur, Rudy Hariyadi Tjandra berupa Dua Petak Ruko yang berada di jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan Spanduk oleh Kejati Sultra diaset milik Direktur PT Tristaco Mineral Makmur.

Pantauan media ini ruko yang disita oleh Kejati Sultra merupakan ruko bewarna hijau yang berada dipinggir jalan Sao-sao tepatnya depan Perpustakaan Nasional Sultra. Didepan ruko terpasang spanduk bewarna merah muda dengan tulisan Disita oleh Kejati Sultra. Dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Rudy Hariyadi Tjandra berdasarkan surat perintah penyitaan Kejati Sultra no: Print-477/P.3/fd.1/07/2023/ tanggal 10 July 2023, dan Penetapan Pengadilan Negeri Kendari.

Penyitaan tersebut pun dibenarkan oleh Asosten Intelejen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan saat dikonfirmasi media melalui pesan singkat whatsaapnya, namun sayangnya Asintel irit bicara terkait penyitaan tersebut. Karena saat ditanya apakah penyitaan aset terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau hanya pada kasus dugaan korupsi PT Antam Konut saja.

“Bisa dilihat foto Spanduknya dasar penyitaan yang kami lakukan,” singkatnya.

Untuk diketahui sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Patris Yusrian Jaya didepan media dirinya menegaskan pada kasus PT Antam UBPN Konut tim Adhyaksa Sultra tak hanya menyelidiki dugaan Korupsi saja tetapi juga Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan telah ada Dua tersangka TPPU tersebut. Namun sayangnya hingga kini pihak Kejati Sultra belum mengumumkan siapa tersangka pada kasus TPPU tersebut.

Penulis : Mar
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!