Jumat Berdarah Laut Laonti, Ini Kronologi DitpoliarudPolda Sultra terkait Penembakan Nelayan

waktu baca 3 menit
Selasa, 28 Nov 2023 10:39 0 564 redaksi

Kendari, Britakita.net

Kasus Jumat Berdarah Laut Laonti terus bergulir di Mapolda Sultra, terkini pihak Ditpolairut melakukan konferensi pers Selasa (27/11/2023) terkait kronologi kejadian penembakan oleh personilnya kepada Empat Nelayan Maco, Putra, Ilham dan Ucok dimana dua korban telah meninggal Dunia. Dalam konferensi Pers juga Polisi menunjukkan barang bukti diduga Bom ikan yang katanya berada diatas Kapal Keempat Nelayan.

Dirpolairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu yang didampingi Kabid Humas, dan Kabid Propam Polda Sultra, menjelaskan bahwa saat kejadian dua anggotanya Bripka Arifim dan Bripka Romi bersama tiga motoris yang berasal dari masyarakat sipil. Dua anggota tersebut melakukan kapal sewaan untuk melakukan patroli diperairan Cempedak.

“Jadi saat anggota kami melakukan patroli menemui keempat nelayan, dan anggota saya bertanya kepada nelayan itu apakah ada ikan atau tidak. Dan para terduga pelaku sebut tidak ada ikan,” kata Dirpoliarut saat memulai cerita kronologi penembakan.

Lanjut Faisal Florentinus, kemudian Bripka Arifin naik kekapal terduga pelaku Bom Ikan, untuk mengecak isi kapal para Nelayan. Saat berada di kapal, Bripka Arifin kemudian mengecek isi kapal menggunakan senter karena situasi sedang gelap karena kejadiannya dini hari.

“Saat melihat menggunakan senter anggota melihat ada Bom Ikan, para terduga pelakupun panik dan menghidupkan kapal sehingga kapal melaju dengan cepat sehingga Bripka A menekuk lutunya dibodi kapal. Salah satu nelayan kemudian memukul Bripka A dengan tombak sehingga mengalami luka memar,” cerintanya.

Salah satu pelaku kemudian mencoba merebut senjata laras panjang Polisi yang berada didada Bripka Arifin. Bripka Arifin kemudian menembakkan tembakan peringatan dan melihat salah satu terduga pelaku membuang barang bukti Bom ikan yang berada didalam styrofoam dan salah satu terduga pelaku lainnya menggoyang-goyangkan kapal dengan tujuan menenggelamkan kapal.

“Bripka A kemudian melepas tembakan sebanyak Lima kali secara beruntun dan tidak mengetahui arah tembakan apakah mengenai orang didepannya atau tidak,” katanya.

Atas kejadian tersebut pihak Ditpoliarut kemudian melalukan penyelidikan atas tindak pidana Bahan Peledak (Handa) berupa Bom Ikan, dan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi. Diantaranya dua Nelayan terduga pelaku yang masih hidup yaitu Ilham dan Ucok, dan dari keterangan terduga pelaku dirinya sudah beberapa kali mencari ikan menggunakan Bom Ikan.

“Jadi keterangan Ucok dan Ilham sebelum mencari ikan, dirinya bersama dua terduga pelaku yang sudah meninggal dunia merakit bom untuk digunakan mencari ikan. Dan dari hasil tangkapan mereka mereka bagi masing-masing mendapatkan keuntungan Rp 1-2 juta perorang tergantung dari hasil tangkapan mereka,” lanjutnya.

Dirpolairut juga menegaskan bahwa atas dugaan kasus tersebut pihaknya menerapkan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang 12 tahun 1951 tentabg bahan peledak dengan ancaman hukum 20 tahun. Namun dalam kasus tersebut pihaknya mengedepankan sisi kemanusiaan, mengingat para terduga pelaku sedang menjalani proses penyembuhan atas kejadian penembahan personil Polisi.

“Melihat juga keluarga terduga pelaku masih dalam proses kedukaan dan dua terduga pelaku juga sangat koperatif. Kami juga mengucapkan belasungkawa terhadap dua Nelayan yang meninggal dunia,” katanya.

Penulis : Mar
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!