Kendari, Britakita.net
Seorang kurir narkoba, Fajar (19) warga Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena diduga akan menyimpan serta menyediakan narkotika jenis sabu siap edar.
Sabu dengan berat brutto 100,16 gram siap edar ini akan disuplai kepada pelanggannya. Namun, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengagalkan, Kamis, 26 Agustus 2021.
Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Faturrahman mengatakan dari hasil lidik, Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penggeledahan badan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 kecil narkotika jenis sabu di saku sebelah kanan celana levis berwarna hitam.
“Di TKP 1 lorong Pagar Seng, Jalan Taman Surapati, Kelurahan Mandonga dengan barang bukti narkotika berupa 1 saset kecil yang dengan berat brutto 1,83 gram,” ungkap Kombes Pol. M Eka Faturrahman melalui keterangan tertulisnya.
Lanjutnya, pada saat dilakukan pengembangan, kemudian dilakukan pengeledahan di rumah tersangka yang tidak jauh dari TKP pertama.
“Ditemukan 78 saset kecil dan 1 sashet sedang yang diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya, tersangka merupakan kurir atau pengedar. Narkotika sabu tersebut diperoleh dari seseorang dengan sistem tempel,” lanjutnya.
Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Ardiansyah
Editor: Komar
Tidak ada komentar