Instruksi Presiden RI, Penindakan Pedagang RB Belum Diterima Pemkot Kendari

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Mar 2023 14:33 0 580 redaksi

Kendari, Britakita.net

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan melarang bisnis baju bekas Impor atau Thrifting, karena menurut Presiden RI mengganggu industri tekstil dalam Negeri. Instruksi tersebut pun langsung ditindaklanjuti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan telah berkordinasi kepada seluruh pihak untuk menindak thrifting.

Namun Instruksi Mendagri tersebut, belum sampai keseluruh daerah salah satunya di Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Pemkot Kendari Alda Kesutan Lapae, saat dikonfirmasi media ini melalui telpon selulernya.

“Belum ada instruksi untuk penindakan itu kepada kami,” katanya.

Lanjut Kadis, dirinya juga masih menunggu jika ada instruksi penindakan baju bekas Impor karena telah ada Instruksi Presiden. Dan jika pihaknya telah menerima perintah tersebut akan segera ditindaklanjuti.

“Kami masih menunggu juga, karena cepat atau lampat pasti akan kami terima. Dan jika sudah ada kami akan sosialisasikan terlebih dahulu kepada para pedagang,” katanya.

Karena jika instruksi larangan pakaian Rombengan (RB) di Kota Kendari tak langsung ditindaklanjuti dengan tindakan. Ada proses terlebih dahulu seperti sosialisasi, dan pembuatan Peraturan Walikota (Perwali) sebagai legalitas penindakan atas Instruksi Presiden RI yang diteruskan dengan Instruksi Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Tentunya ada proses jika sudah ada perintah penindakan para pedagang RB,” tutupnya.

Untuk diketahui, RB atau thrifting dinilai merugikan UMKM Lokal dan merugikan Negara hingga miliaran rupiah. Bahkan menurut Mendag RI, Zulkifli Hasan menilai pakian bekas impor itu membawa penyakit untuk masyarakat Indonesia.

Laporan: Mar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!