Kendari, Britakita.net
Aparat kepolisian Polresta Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di Sekolah Dasar Negeri (SDN) No. 27 Kendari, (14/11/2023).
Kasat reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan bahwa, pelaku yang diketahui bernama Akran alias Akiang (51), seorang pekerja swasta, ditangkap di alamatnya di Jalan Kihajar Dewantara, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang siswa SDN 27 Kendari, yang tidak lain adalah teman anaknya sendiri.
AKP Fitrayadi mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku Akiang ini berkaitan dengan insiden kekerasan yang dialami oleh salah seorang murid SDN 27 Kendari yang berinisial lengkap MA (9), yang tinggal di Jalan Poros Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari Kota.
Lanjut, AKP Fitrayadi juga menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan tersebut bermula pada Jumat, 3 November 2023, sekitar pukul 09.00 Wita, di SDN 27 Kendari.
“Pelaku datang, kemudian langsung memegang kepala Korban A, dan membenturkan kepala korban pada dinding,” Jelas AKP Fitrayadi
Untuk itu, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Junto Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Tidak ada komentar