Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Ingin Beli Motor Tapi Tak Punya Duit, Wanita Asal Konawe Ini Nekat Curi Uang Milik Temannya

Ingin Beli Motor Tapi Tak Punya Duit, Wanita Asal Konawe Ini Nekat Curi Uang Milik Temannya

  • account_circle Admin Britakita.net
  • calendar_month Ming, 11 Sep 2022
  • visibility 923

Kendari, Britakita.net

Seorang wanita nekat menguras uang milik teman sendiri karena ngebet beli motor baru. Wanita tersebut diketahui bernama Yustin (33) warga Keluarahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan demi memenuhi hasratanya, Yustin nekat menguras uang milik teman sendiri Herliani (43) yang disimpan disarung bantal.

“Terlapor datang ke kediaman korban di Jalan. Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, yang hendak meminjam uang milik korban senilai Rp 3 Juta,” jelasnya, Minggu 11 September 2022.

Disaat itu juga, Herliani beralasan tidak memiliki dana tersebut. Kemudian Herliani yang masuk ke kamar mandi, pada saat keluar, Yustin sudah tidak berada didalam rumah Herliani.

“Korban menyadari bahwa uang hasil dagangan yang disimpan di dalam sarung bantal senilai Rp 3 Juta sudah hilang,” paparnya.

Herliani yang mencoba menanyai terlapor terkait uang miliknya yang diduga dicurinya. Namun terlapor membantah tidak melihat uang tersebut.

“Pada saat penangkapan terlapor, di jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3 juta, berhasil di amankan didalam kantong celana yang digunakan tersangka dan di simpan di dalam mesin cuci,” ungkapnya.

Dihadapan polisi, Yustin mengambil uang tersebut di dalam sarung bantal, dan akan digunakan untuk membeli sepeda motor.

“Uang Rp 3 juta itu, dipakai untuk kebutuhan membeli sepeda motor,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yustin dikanakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Laporan: Adh

  • Penulis: Admin Britakita.net

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tersangka Dugaan Illegal Mining Desa Oko-oko PT Anugrah, Ajukan Praperadilan

    Tersangka Dugaan Illegal Mining Desa Oko-oko PT Anugrah, Ajukan Praperadilan

    • calendar_month Ming, 3 Des 2023
    • account_circle redaksi
    • visibility 1.160
    • 0Komentar

    Kendari, Britakita.net Keberatan dengan status tersangka dua terduga pelaku Illegal Mining Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaan, Kabupaten Kolaka Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Dua tersangka tersebut ialah Direkrur PT AG yaitu LM dan Komisatis PT AG yaitu AP. Ke duanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian LHK RI. Berdasarkan […]

  • Kabur 356 Hari, Napi Rutan Unaaha Diamankan Polres Koltim Karena Kasus Pencurian

    Kabur 356 Hari, Napi Rutan Unaaha Diamankan Polres Koltim Karena Kasus Pencurian

    • calendar_month Sen, 5 Jun 2023
    • account_circle redaksi
    • visibility 941
    • 0Komentar

    Konawe, Britakita.net Entah serapuh apa pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) sehingga salah seorang Narapidana Yusran alias Kisran yang merupakan residivis kasus pencurian bisa melarikan diri Mei 2022 lalu. Dan beruntung setahun pelariannya Napi tersebut diamankan Polres Kolaka Timur (Koltim), saat melakukan aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan […]

  • Pemda Konawe Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Berikut Rinciannya

    Pemda Konawe Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Berikut Rinciannya

    • calendar_month Kam, 7 Apr 2022
    • account_circle Admin Britakita.net
    • visibility 792
    • 0Komentar

    Konawe, Britakita.net Pemerintah Daerah Konawe melalui Bagian Kesra menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk wilayah Kabupaten Konawe pada Ramadan tahun 1443 H atau 2022. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Konawe Nomor 85 Tahun 2022. Penetapan besaran zakat ini dikeluarkan setelah adanya saran-saran dan pendapat dari beberapa OPD lingkup Pemda Konawe, Kepala Kantor Kementrian Agama, Ketua […]

  • Oktober dan November Bapenda Kendari Hapus Denda, Cek Caranya!

    Oktober dan November Bapenda Kendari Hapus Denda, Cek Caranya!

    • calendar_month Kam, 13 Okt 2022
    • account_circle redaksi
    • visibility 986
    • 0Komentar

    Kendari, Britakita.net Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program tersebut sudah diluncurkan sejak (10/10/22) lalu, dan berakhir pada (30/11/22) mendatang. Program itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari Nomor 1112 Tahun 2022. Bagi masyarakat yang ingin membayar PBB tanpa membayar denda yang selama ini […]

  • Momen Gubernur Ridwan Kamil Jadi Inspektur Upacara HUT RI Terakhir Kali

    Momen Gubernur Ridwan Kamil Jadi Inspektur Upacara HUT RI Terakhir Kali

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 547
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjadi inspektur upacara peringatan HUT ke – 78 RI tingkat Jabar di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Kamis (17/8/2023). Momen tersebut menjadi yang terakhir bagi Ridwan Kamil memimpin upacara kemerdekaan, sebab jabatannya sebagai Gubernur akan berakhir 5 September 2023. Upacara yang dimulai pukul 9.30 Wib itu diawali dengan […]

  • Tingkatkan PAD, BPKAD Bombana Pasang Alat Perekam Pajak

    Tingkatkan PAD, BPKAD Bombana Pasang Alat Perekam Pajak

    • calendar_month Sen, 11 Nov 2019
    • account_circle redaksi
    • visibility 596
    • 0Komentar

    Bombana, Britakita.id 36 Hotel dan Rumah Makan di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana dan sekitarnya akan dipasangkan alat perekam pajak. Dimana alat perekam pajak tersebut dipasang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bombana. Pantauan britakita.id, Kepala BPKAD Darwin Ismail beserta jajaran yang bersama Direktur Bank Sultra, Mohammad Ali Imron menyambangi seluruh hotel dan rumah […]

expand_less