Illegal Mining PT Bososi, Bareskrim Polri Juga Akan Periksa Enam Inspektur Tambang ESDM Sultra

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Mar 2020 13:23 0 612 redaksi

Konut, Britakita.id

Usai melakukan penyegelan diwilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi karena beroprasi di Kawasan Hutan Lindung Pada Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Tim Satgas Investigasi Bareskrim Polri akan memeriksa enam Inspektur Tambang dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra.

Hal tersebut dibenarkan Ketua Satgas Investigasi Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Rismanto, dimana saat dikonfirmasi pihaknya akan memanggil Enam Inspektur Tambang dari ESDM Provinsi Sultra. Dimana diketahui enam Inpektur Tambang tersebut bertugas di wilayah IUP PT Bososi.

“Mereka bertugas di wilayah PT Bososi untuk apa? Kok menambang dikawasan Hutan Lindung dibiarkan. Bahkan sebelum penyegelan anggota kami melihat ada ada mobil yang bertuliskan Inspektur Tambang melakukan pengecekan,” tegasnya.

Lanjut Kombes Pol Pipit Rismanto tugas dan fungsi Inspektur tambang adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan. Pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, yang meliputi kegiatan Inspeksi Tambang dan pengawasan Ketektikan.

“Tugas dan fungsi inspektur tambang jelas, tapi kok kegiatan penambangan Illegal ini bisa berlangsung cukup lama. Kita lihat sendiri Hutan Lindung sudah gundul akibat penambangan illegal ini yang menjadi salah satu pemicu Banjir 2019 lalu,” katanya.

Pipit juga menambahkan akibat tindakan PT Bososi yang menambang dikawasan Hutan Lindung ini, yang lokasinya tepat diwilayah pesisir membuat sedimentasi diwilayah pesisir menebal. Bahkan setiap hujan turun gunung yang sudah digundul tersebut membuat wilayah pesisir menguning.

“Kalau ada Inspektur Tambang pastinya tidak akan terjadi pembalakan di Kawasan Hutan Lindung karena ada pengawasnya. Tapi ini sebaliknya, ada Inspektur Tambang tapi kok ada pembiaran, olehnya itu akan kita dalami nanti untuk proses penyelidikan selanjutnya dan harapan kami saat diperiksa nanti mereka memberikan keterangan sejelas-jelasnya,” tutupnya.

Untuk diketahui Bareskrim Polri melakukan Penyegelan pada IUP PT Bososi dan enam Kontraktor Mining yaitu PT Rocstone Mining Indonesia (RMI), PT Tambang Nikel Indonesia (TNI), PT Nuansa Persada Mandiri (NPM) PT Anugrah atau Ampa, PT Pertambangam Nikel Nusantara (PNM) dan PT Jalur Emas (Jalumas).

Laporan: Muhammad Andry

Editor: Ruddi

Penulis :
Editor :




LAINNYA
error: Content is protected !!