Kendari, Britakita.net
Berbekal dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Putusan Nomor 1439/K/Pdt/2019 tentang mengabulkan permintaan Penggugat dalam hal ini H. Moch Dachri Pawwakang atas kepemilikan hak Tanah yang berada Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari tepatnya di Stadion Lakidende.
Pengadilan Negeri (PN) Kendari Kalas IA, hari ini Jumat (9/12/22) akan melakukan sita eksekusi berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua PN tanggal 1 Desember 2022 nomor 81/pen.Sita.Eks/2014/PN Kdi. Atas objek sengketa berupa tanah sertifikat hak milik No. 1 Tahun 1975, Surat ukur No.42 Tahun 1975 yang terletak di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dalam surat pemberitahuan sita tersebut Pengadilan mengundang pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Mandonga untuk melakukan pengamanan dalam proses sita eksekusi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PN Kendari, Ahmad Yani saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya yang mengatakan bahwa akan melakukan sita diobjek sengketa dimana Pemprov Sultra yang menjadi tertugat kalah atas gugatan H. Moch Dachri Pawakkang.
“Benar surat ini dikeluarkan oleh PN Kendari,” kata Ahmad Yani.
Laporan: Rahim Sidde
Tidak ada komentar