Wakatobi, britakita.net
Setahun masa kepemimpinan Bupati Wakatobi, Haliana dan Ilmiati Daud, kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai daerah dengan tingkat kemiskinan ekstrim.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2022 tentang kabupaten kota prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2022-2024.
Dalam surat yang ditandatangani Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada 16 Juni 2022 itu, Kabupaten Wakatobi menempati urutan pertama di Sulawesi Tenggara dengan tingkat kemiskinan ekstrim.
Dalam surat tersebut sekaligus menetapkan 4 (empat) kabupaten di Sulawesi Tenggara sebagai daerah kabupaten/kota prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Di kabupaten Wakatobi sendiri terdapat 64 desa dan kelurahan yang menjadi daerah prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Sedangkan Di kabupaten lainnya, sebut saja Kabupaten Kolaka Utara dengan jumlah 45 desa dan kelurahan, Kabupaten Kolaka Timur 16 desa dan kelurahan, dan Kabupaten Konawe sebanyak 13 desa dan kelurahan.
“Bahwa untuk melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem perlu menetapkan lokasi penghapusan kemiskinan ekstrem dari 35 kabupaten menjadi 212 kabupaten kota pada Tahun 2022 dan selanjutnya mencakup seluruh kabupaten kota pada tahun 2023-2024,” ulas Muhadjir Efendi.
Penghapusan Kemiskinan itu juga telah melalui pertimbangan instruksi Presiden nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Laporan ; Samidin
Tidak ada komentar