Dugaan Manipulasi Anggaran Hingga Terjadi Kerugian Negara oleh PN Kendari, Kejati Lakukan Telaah

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Nov 2023 20:27 0 461 redaksi

Kendari, Britakita.net

Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan dugaan korupsi Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Kendari ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (23/11/2023).

Ketua Pencegahan dan Monitoring LAKI Sultra, Nizar Fachri menjelaskan, laporan dugaan korupsi ditubuh PN Kendari itu, merujuk pada laporan keuangan Mahkamah Agung (MA) tahun 2021, serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIJP) 2022.

Sehingga, dari laporan tersebut, LAKI Sultra menemukan adanya dugaan markup anggaran periode tahun 2021-2022. Kemudian, dugaan manipulasi anggaran di periode yang sama, dan dugaan penyimpanngan keuangan ditubuh PN Kendari.

“Merujuk dari tiga sumber, sebagai penguatan argumentasi pembuktian, LAKI Sultra menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar,” ujar dia.

Olehnya itu, dia berharap, Kejati Sultra dapat menindaklanjuti laporan LAKI Sultra mengenai dugaan korupsi yang terjadi di PN Kendari.

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan menyatakan bahwa, pihaknya sudah menerima laporan ihwal dugaan korupsi PN Kendari.

“Tentunya akan kita di telaah terlebih dahulu, terkait laporan dimaksud sesuai dengan SOP penerimaan laporan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi,” singkat dia.

Dihubungi terpisah, Humas PN Kendari, Ahmad Yani membantah seluruh tudingan LAKI Sultra, sebagaimana yang telah dilaporkan ke Kejati Sultra. Dijelaskannya, pihak yang melaporkan PN Kendari, dinilai mengada-ngada.

Pasalnya, apabila tidak ada kesesuaian, tidak mungkin PN Kendari mendapat nilai yang memuaskan dengan kategori B plus, berdasarkan LKJIP tahun 2021, yang dinilai langsung oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sultra. Sementara LKJIP tahun 2022 belum keluar hasilnya, masih menunggu audit PT Sultra.

“Sementara audit internal MA sama sekali tidak ada. Yang ada LKJIP yang dilakukan oleh PT Sultra selaku voorspot  MA di daerah. Sehingga apa yang dilaporkan tidak berdasar. Kami memiliki LKJIP yang dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Ahmad Yani.

Dia kembali menegaskan, untuk belanja modal, hingga pembelian komputer dan kebutuhan lainnya, semuanya telah terpenuhi sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) setiap tahunnya.

Pada prinsipnya, tambah dia, PN Kendari tidak alergi kritis. Justru pihaknya mempersilahkan siapa saja yang memiliki data dugaan penyalahgunaan keuangan PN Kendari, asalkan akurat untuk dibuka ke publik dan yang terpenting dapat dipertanggungjawabkan.

“Pada intinya PN Kendari terbuka untuk itu,” tukasnya.

Penulis : Salman
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!