Dugaan Ilegal Mining, GAM Sultra Laporkan PT RBM ke Polres Konawe

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Apr 2022 22:12 0 814 Admin Britakita.net

Kendari, Britakita.net

Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Wilayah Konawe, melakukan aksi unjuk rasa atas maraknya penambangan galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Konawe.

GAM Sultra sendiri mengaku menemukan fakta bahwa ada perusahaan tambang galian C yang diduga melakukan aktifitas penambangan tanpa mengantongi izin Usaha Pertambangan (IUP).

Irsan Pagala Kordinator Aksi mengantakan, perusahaan dimaksud yakni PT Restu Bumi Mineral (RBM) yang berlokasi di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe.

“Kami telah melakukan aksi unjuk rasa di Polres Konawe dan telah memasukkan laporan dalam upaya menegakkan supremasi hukum di Indonesia terkhususnya di Kabupaten Konawe,” jelas Irsan, Kamis, 21 April 2022

Menurutnya, PT Restu Bumi Mineral (RBM) melakukan sejumlah pelanggaran diantaranya penambangan tanpa IUP dan pengangkutan material menggunakan jalan umum sebagai jalan hauling.

“Kepolisian harus tegas dan segera menetapkan tersangka Direktur PT. Restu Bumi Mineral, atas dugaan Ilegal Mining,” ungkap Irsan.

Sementara itu, Ketua Umum GAM Sultra, Muhammad Syahri Ramadhan mangatakan bahwa terdapat pembiaran dalam proses Ilegal Mining di PT Restu Bumi Mineral.

“Dalam waktu 3 x 24 jam tuntutan kami tidak terealisasikan, maka GAM Sultra akan menggelar aksi di Mapolda Sulawesi Tenggara,” singkatnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Direktur Utama PT RBM, Restu Tebara mengatakan aktifitas penambangan itu hanya untuk memenuhi kebutuhan proyek Bendungan Ameroro, yang dikerjakan PT Wijaya Karya (Wika).

Restu berdalih aktifitas penambangan yang dilakukannya telah sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) nomor 7 tahun 2020, pasal 58.

“Setiap badan usaha yang memanfaatkan galian mineral, dan batu barah yang terkandung didalamnya, sepanjang tidak mendapatkan keuntungan secara komersil tidak wajib menggunakan IUP untuk penjualan,” ungkap Restu.

Ia menyebut, selama batu itu tidak dijual secara komersil, maka boleh tanpa izin, syaratnya lokasi beraktifitas PT RBM telah mempunyai pertimbangan teknis dan telah ada izin lingkungan.

“Saya Subkon dengan PT. WIKA, Sebenarnya, itu pekerjaannya PT. WIKA, hanya saya subkon, dan sudah ada MoU antara PT RMB dengan PT. WIKA, dan semuanya itu sudah ada,” tegas Restu.

Dengan semua legalitas yang dimiliki, kata Restu, sepanjang tidak melakukan penjualan secara komersial maka hal tersebut tidak dilarang.

“Sehingga saya berani melakukan aktifitas tanpa harus ada Izin Usaha Produksi. Kalau misalkan batu itu saya jual secara komersil, jadi memang batu itu diperuntukan untuk proyek bendungan saja,” tambahnya.

Laporan: Adh / Editor: Up

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!