Kendari, Britakita.net
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengungkap dua pengedar narkoba jenis sabu Sebanyak 1 kilogram. Dua pelaku tersebut bernama Fahsul (Zul), dan Sugianto (Anto)
Menurut Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, kedua pelaku merupakan pengedar yang kerap melakukan aksinya di daerah hukum Sultra. Masing-masing tersangka diamankan di dua tempat berbeda, yaitu masing-masing dihotel Melati yang ada di Kota Kendari
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah mandonga, dan Wua-wua kerap terjadi transaksi narkotika. Setelah tim kami melakukan penyelidikan, pada penangkapan pertama, kami mengamankan tersangka Sugianto dengan brang bukti BB 514,44 gram. Dan penangkapan dari tersangka Fahsul tim kami mendapatkan barang bukti dengan BB 511 gram,” jelasnya pada tanggal 8 September 2020
Lanjut Ghiri, salah satu dari kedua tersangka merupakan pekerja di salah satu Studio foto di Kota Kendari.
“Pelaku yang bernama sugianto, adalah salah satu pekerja distudio foto, sedangkan Fahsul adalah belum mempunyai pekerjaan,” singkatnya
Dari seluruh alat bukti narkotika yang telah dikumpulkan oleh BNNP Sultra dari kedua tersangka, yang akan dimusnahkan sebanyak 1.002 gram.
“total yang kita musnahkan hari ini ada 1.002 gram, sedangkan sisahnya akan dipergunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan,” paparnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka di kenakan, Undang-undang 35, pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, dengan lama penjara maksimal 20 tahun, dan minimal 6 tahun.
Laporan: Andry
Editor: Amar
Tidak ada komentar