Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca di Tangkap Buser 77 Polresta Kendari

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Mar 2024 18:54 0 1326 redaksi

Kendari, Britakita.net

Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca yang telah meresahkan warga.

Kedua pelaku yang berinisial H dan R ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa, 6 Maret 2024, dan Selasa, 13 Maret 2024, secara berturut-turut.

Menurut Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, kedua pelaku telah melakukan aksinya di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) antara bulan Januari dan Februari 2024.

Aris mengungkapkan, modus operandi kedua pelakunadalah memantau situasi sekitar sebelum memecahkan jendela mobil dan menggasak barang-barang berharga korban.

“Total kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” Ujar Kombes Pol Aris Tri Yunarko, Rabu (13/3/2024).

Tidak hanya itu, Aris juga menyebutkan bahwa kedua pelaku ini merupakan residivis yang pernah ditahan di Polres Baubau pada tahun 2022 dengan kasus serupa.

“Mereka berdua sudah pernah dipenjara karena kasus pencurian dengan modus pecah kaca juga,” ungkapnya

Selain H dan R, polisi juga tengah memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian ini. Motif dari kedua pelaku yang berhasil ditangkap ini disebutkan karena tekanan ekonomi, di mana hasil curian mereka dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Barang bukti berupa sepeda motor, laptop hasil curian, pecahan kaca mobil, dan barang bukti lainnya juga telah kami sita,” Pungkasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan akan dipertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Penulis : Salman
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!