Kendari, Britakita.id
Berkas perkara dugaan pelanggaran kampanye oleh dua Caleg PKS yakni Sulkani (Caleg DPRD Provinsi, dapil Kota Kendari) dan Riki Fajar (Caleg DPRD Kota Kendari, dapil Kecamatan Baruga-Kambu) saat ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kendari.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kendari, Nanang Ibrahim menjelaskan karena berkas perkara sudah dinyatakan P21 maka proses selanjutnya ialah penyerahan barang bukti dan tersangka.
“Ia benar sudah P21 (berkas perkara). Selanjutnya penyerahan barang bukti dan tersangka,” kata Nanang Ibrahim, Senin (15/4/19) malam.
Lebih lanjut, Nanang Ibrahim mengungkapkan berdasarkan penyampaian dari penyidik, rencananya penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan besok di hari Selasa.
“Rencananya besok (Selasa, 16/4/19) penyerahan barang bukti dan tersangka. Pastinya pagi atau siang belum tahu,” katanya.
Untuk diketahui, dua caleg PKS tersebut sebelumnya tertangkap tangan oleh sejumlah warga sedang bersama dengan Camat Kambu di salah satu rumah warga. Penggrebekan oleh warga tersebut lalu di videokan dan diupload ke media sosial oleh seorang warga. Dalam video itu warga menemukan daftar nama pemilih dan bahan kampanye berupa stiker.
Selanjutnya, Bawaslu Kota Kendari memproses dugaan pelanggaran tersebut kemudian naik ke Gakkumdu hingga akhirnya masuk ke Kejaksaan.
Laporan: Jusmadi
Tidak ada komentar