Dituduh Aniaya Pelaku Pencabulan, Pasutri Jatuh Vonis Penjara, Kuasa Hukum: Kasus Seperti Dipaksakan

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Sep 2021 12:57 0 433 redaksi

Kendari, Britakita.net

Pasangan suami istri (Pasutri) Warga Kelurahan Poasia, Kota Kendari, Roslina (31)
vonis 2 bulan penjara, sedangkan suaminya berinisial J (34) divonis selama 4 bulan atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencabulan.

Namun, Kuasa Hukum kedua pelaku, minta kepada hakim selama seminggu untuk dapat difikirkan kembali. Sebab, vonis yang telah ditetapkan bukanlah ringan.

Dikarenakan, kliennya itu tidak pernah melakukan tindak pidana penganiayaan dalam kasus Pencabulan dengan pelaku Ejong as Farhan (20).

“Dari awal secara pembelaan, tidak terbukti pada tindak pidana penganiayaan, dimana keterangan saksi dan fakta-fakta persidangan, indikasinya kuat bahwa keduanya tidak pernah melakukan,” ungkap Herdi Jaya Ibrahim usai persidangan ditutup, Senin, 20 September 2021.

Menurut Herdi, pada saat persidangan barang bukti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pernah dihadirkan, mulai dari tabung gas, kursi dan piring.

“Barang-barang bukti inilah yang menjadi unsur yang dituduhkan, hingga saat ini tidak pernah dihadirkan dan tidak pernah termuat pada daftar bukti. Untuk keputusan saat ini kita fikir-fikir. Karena segala sesuatu butuh pertimbangan, kalau dari pihak JPU, menurut saya kasus seperti dipaksakanlah, seperti barang titipan,” tuturnya.

Herdi juga menambahkan, pada saat persoalan pencabulan yang dilakukan Ejong, lanjutnya, pihak keluarga pelaku pencabulan sempat melakukan bernegosiasi untuk menarik laporannya dengan mengiming-imingi sesuatu yang akan diberikan.

“Dengan tegas ibu roslina menolak, makanya disitukah letak dari sakit hati mereka sehingga ibu Roslina dilaporkan,” tambahnya.

Didalam persidangan juga, terdapat laporan yang dipalsukan, dimana dalam surat visum Ejong, yang mengeluarkan surat dari pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari

“Tidak ada nama dokter yang memeriksa, masa lebih duluan surat hasil visum penganiayaan ketimbang hasil visum pencabulan,” jelasnya.

Sementara, Roslina menuturkan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencabulan.

“Dari rumah si Ejong dibawah dengan kondisi sehat walafiat,” ucap Linces sapaan akrabnya itu.

Linces juga telah membuat laporan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Mahkama Agung, atas apa yang dialaminya itu.

Saya sudah sudah buat laporan di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, karena ini putusan ini sangat tidak diterimah, orang lain yang melakukan pemukulan, saya yang harud jalani hukumannya,” pungkasnya.

Laporan: Ardiansyah Rahman/Editor: Komar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!