Ditangkap Karena Diduga Korupsi, Ini Dosa-dosa Mantan Pj Kades Rompu-rompu Bombana

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Nov 2023 22:25 0 546 redaksi

Bombana, Britakita.net

Polres Bombana mengamankan Mantan Pj Kepala Desa (Kades) Desa Rompu-rompu, Kecamatan Poleang Utara, Ambo Tang karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2021. Yang atas tindakan melawan hukum dilakukan mantan Pj Kades itu merugikan Negara Ratusan juta rupiah.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Bombana, AKP Muh. Nur Sultan, Sabtu (11/11/23) menjelaskan penangkapan terhadap Ambo Tang dilakukan dilakukan dirumahnya pada Jumat 10 November 2023 yang dipimpin langsung Kanit II Tipikor Polres Bombana.

“Penangkapannya itu terkait penyelewengan keuangan dana Desa Rompu-Rompu pada tahun 2021,” urai. Muh. Nur Sultan

Kasatreskrim Polres Bombana merincikan dosa-dosa Ambo Tang sehingga diamankan polisi diantaranya diduga menyalahgunakan dana desa terkait belanja modal peralatan dimana ada kegiatan ini tidak pernah terealisasi, Rehabilitasi Gedung Taman Kanak-Kanak hanya sebagian yang dapat dipertanggungjawabkan, Belanja Barang untuk Masyarakat yaitu kegiatan beasiswa bagi siswa/masyarakat miskin yang telah direalisasikan, tetapi tanpa bukti-bukti memadai.

“Pengadaan Peralatan Kesehatan, Belanja Modal Irigasi (Saluran Drainase) tidak dilaksanakan, hanya terdapat pengadaan material, Belanja Modal Perpipaan Air Bersih yang hanya mengadakan sebagian material, Belanja Pengadaan Bibit Tanaman dalam rangka penguatan ketahanan pangan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang sah dan Belanja Tidak Terduga yang pertanggung jawabannya tidak dengan bukti yang tidak memadai,” paparnya.

Lanjut Mantan Kapolsek Rumbia itu bahwa berdasarkan Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bombana ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 452.817.687 pada Pengelolaan Keuangan Desa Rompu-Rompu Tahun Anggaran 2021.

“Tersangka berada dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya” ujarnya.

Penangkapan mantan Pj Kepala Desa Rompu-Rompu  yang  yang juga merupakan Pensiunan Pegawai negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintahan Kecamatan Poleang Utara tersebut Di lakukan di kediamannya  yang  pimpin langsung  Kanit || Tipikor Polres Bombana Bripka Jumadin.

Penulis : Fendi
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!