Kendari, Beritakita.net
Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Distresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berhasil mengungkap kasus perdagangan narkotika di wilayah Kota Kendari.
Seorang pemuda dengan inisial AT alias Aco diduga sebagai bandar dalam jaringan perdagangan narkotika tersebut.
Kasubdit Ditresnarkoba Polda Sultra, Basri Rasyid, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan seorang lelaki yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba di wilayah tersebut. Pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap pria yang dicurigai tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota kami segera melakukan penyelidikan,” ujar Basri Rasyid pada Selasa (17/10/2023).
Lanjut, Basri Rasyid juga menyebutkan bahwa tersangka berhasil diamankan di kediamannya yang bertempat di Jalan Belimbing, Kelurahan Andonohu, Kelurahan Poasia. Dari tangan pelaku berhasil diamankan narkoba jenis shabu seberat 10 gram.
“Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 10 gram di saku celana Aco,” jelas Basri Rasyid.
Selanjutnya, setelah penyelidikan pelaku mengakui kepemilikan narkotika dengan berat bruto 408 gram sabu.
“Pelaku mengakui memiliki sekitar 408 gram sabu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, terungkap juga dalam penyidikan bahwa pelaku juga mengakui, barang haram tersebut diperoleh dari seorang yang menjanjikan imbalan uang sebesar 10 juta rupiah.
“Dia menerima barang tersebut, lalu menggunakannya. Tempat transaksi adalah di Kota Kendari,” tuturnya.
Untuk itu, Pelaku Aco dijerat dengan pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.
“Saat ini pelaku sedang berada di Polda Sultra, kami masih melakukam pendalaman terhadap pelaku,”pungkasnya.
Tidak ada komentar