Kendari, Britakita.net
Bupati Muna, Rusman Emba diadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas perkara utang piutang, Selasa, 26 Oktober 2021.
Hal tersebut dilaporkan oleh mantan guru Bupati Muna dua periode ini, La Ode Morisuno menguak fakta bahwa 6 tahun lalu saat pencalonan Rusman Emba pada periode pertama di Kabupaten Muna, Rusman telah meminjam sejumlah dana kepada La Ode Morisuno guna membantu dalam pelaksanaan kampanye pemilihan bakal calon bupati pada saat itu.
“Kita sebagai orang yang dekat dengan Rusman yaitu beliau sebagai mantan murid saya, kita bersatu mendukung beliau sebagai calon bupati muna saat itu, dengan harapan uang yang kita pinjamkan ke beliau akan dikembalikan,” ucap La Ode Morisuno saat diwawancarai di Mapolda Sultra.
Tetapi sampai hari ini, satu sen pun belum ada yang dikembalikan, La Ode Morisuno sudah melakukan mediasi di hingga 9 kali. Namun, yang didapatkan hanyalah janji.
“Pada akhirnya buktinya tidak ada dan hanya janji-janji belakang. Ini yang membuat saya tersinggung, namanya janjikan kalau tidak ditepati pasti kita sakit hati,” ucapnya sembari menunjukan kekecewaannya terhadap janji yang diberikan Bupati Muna dua periode itu.
Upaya mediasi telah dilakukan sejak tahun 2019, dan ada juga bukti transfer rekening atas nama Rusman Emba.
“Ada juga saksi saya, dua orang diperiksa di Raha, saksi yang menyaksikan aliran dana itu adalah uang saya. Hanya polisikan dia katakan itu bukan nomor rekening asli, nama Rusman Emba hanya diatas namakan, akhirnya pada saat itu saya berbantahan dengan penyidik di raha,” urainya.
Bahkan berkali-kali La Ode Morisuno pergi ke Polres Muna untuk mediasi tapi lagi-lagi tidak ada hasil, dan kemudian sekitar 7 kali di Polda Sultra hasilnya juga tidak ada.
“Sampai pada hari ini, terkait pemanggilan rusman emba ke pihak kepolisian muna, saya belum tau pasti, karena saya belum di pertemukan dengan pak Rusman di Polres Muna karena saat itu saya terus yang di BAP,” paparnya.
La Ode Morisuno juga menyebutkan, dana yang telah dipinjam, hingga 30 Juta dengan bunga 2,5% per bulan.
“Sebetulnya jumlahnya hanya 30 Juta, tetapi uang itu yang saya pinjam di KUD dengan bunga 2,5% per bulan, jadi setelah di akumulasi itu jumlahnya kurang lebih 70 Juta,” sebutnya.
Terkait laporan polisi, La Ode menjelaskan bahwa dirinya mengadukan Bupati Muna bukan untuk dihukum, melainkan untuk segara mengembalikan uang yang pernah dipinjam.
“Sampai kapanpun saya akan urus tuntas masalah ini karena saya sudah capek harga diri saya seperti sudah teraniaya,” tegas La Ode.
Ditempat yang sama, pengurus DPD KNPI Sultra, La Ode Hidayat mengatakan bahwa persoalan yang dihadapi masyarakat akan terus dimonitor oleh KNPI Sultra oleh karena itu DPD KNPI Sultra akan mengambil alih kasus ini, bukan konteks mempidanakan Bupati Muna tetapi untuk memediasi.
Dengan pendekatan kelembagaan yang akan kami lakukan antara KNPI dengan Pemda Muna, masalah-masalah masyarakat seperti yang tertindas, masalah pinjam meminjam ini, katakanlah utang politik, dapat terselesaikan, karena jangan sampai aib-aib seperti ini akan makin di blow up di media.
“Itu terus terang saja akan menciderai nama baik bupati, apalagi bupati inikan masih punya planning politik jangka panjang, pilgub apa semua,” lanjut Hidayat.
Hidayat berharap, agar uang tersebut dapat dikembalikan saja supaya kasus ini tuntas, dan kalau tidak diindahkan mungkin KNPI akan mengejar kasus ini sampai tuntas apapun resikonya dan siapapun yang dihadapi.
“Kami akan terus mengawal sampai uang tersebut dikembalikan karena ini berbicara tentang hak masyarakat dan itu menjadi tanggung jawab DPP KNPI Sultra ,” tegasnya.
Laporan: Adi/Editor: Komar