Diduga Melakukan Pelecehan Seksual dengan “Memeras” Oknum Sekuriti Dipolisikan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 23 Sep 2023 15:43 0 570 redaksi

Kendari, Beritakita.net

Oknum Sekuriti di BTN Baruga Nusantara yang bernama  Arwin, dilaporkan ke Polresta Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) usai melakukan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan kepada seorang perempuan pemilik salah satu rumah di BTN Baruga Nusantara berinisial D (25), Sabtu (23/9/2023).

Korban D mengatakan bahwa kejadian pelecehan seksual itu terjadi pada pukul 10:11 WITA terletak di BTN Nusantara, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Dijelaskannya, bahwa awalnya korban dari rumah rekannya, kemudian pulang ke BTN-nya. Saat sampai di BTN-nya, rumah dalam keadaan terkunci.

“Saya dari rumah temanku. Setelah saya sampai BTN ku dalam keadaan terkunci. Kuncinya di bawa sana adik ku yang kerja di Morosi,” ujar korban saat ditemui di Polresta Kendari

Lanjut, karena kunci di bawa oleh adiknya kemudian, korban meminta bantuan kepada Pelaku untuk membuka pintu tersebut. Setelah terbuka, korbanpun masuk ke rumahnya, tetapi pelaku juga ikut masuk.

“Saya meminta tolong dan dia (Pelaku) untuk buka pintu belakang. Setelah selesai kemudian saya masuk untuk membersihkan rumah tetapi pelaku belum juga pergi. Saat saya hendak membersihkan, pelaku tiba-tiba masuk dan meremas area sensitif saya hingga sakit,” katanya

Lebih lanjut, saat pelaku hendak memegang area sensitif korban, pelaku juga hendak memaksa korban ke kamar, diduga pelaku ingin melakukan percobaan pemerkosaan.

“Saya juga di tarik ke kamar tetapi saya sempat melakukan perlawanan,” jelasnya

Tak sampai disitu, korban yang panik kemudian lari keluar rumah dan meminta pertolongan kepada masyarakat setempat. Sementara pelaku langsung melarikan diri.

Terlihat juga dalam percakapan Pelaku dan korban melalui Whatsapp yang di screenshot oleh korban, pelaku mencoba meminta maaf terhadap Korban dengan meminta agar tidak di laporkan ke pihak berwajib dengan alasan tidak sengaja.

“Saya minta maaf, niatku saya hanya mau lap tanganku,” Ujar pelaku kepada korban

Tak menerima alasan tersebut, karena korban terlanjur sakit hati kepada pelaku yang sudah meremas area intim korban, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polresta Kendari.

“Saat ini saya laporkan ke polisi,” Pungkasnya.

Pihak Polres Kendari melalui Kasat Reeskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan laporan tersebut dimana pelapor melaporkan Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai Sikuriti diduga melakukan tindakan pelecehan dengan memegang payudara korban.

“Hari ini, kami telah mendapatkan laporan terkait kejadian pelecehan seksual di BTN Baruga Nusantara. Pelaku diduga merupakan seorang security di perumahan tersebut,” Ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi

“Apabila terbukti bersalah, dapat dijatuhi hukuman kurungan penjara antara 8 hingga 9 tahun,” Tegas mantan Kasatrekrim Polres Konsel itu.

Penulis : Salman
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!