Diduga Melakukan Pelanggaran, Kejati Diminta Periksa PT GMS dan Wakil Ketua DPRD Konsel

waktu baca 2 menit
Minggu, 19 Nov 2023 20:27 0 620 redaksi

Kendari, Britakita.net

Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Militansi Pemuda Sosialis Provinsi (GMPS) Sultra menggelar aksi demonstrasi sekaligus melaporkan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (16/11/2023). PT GMS dilaporkan atas dugaan penjualan ore nikel melebihi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dimilikinya.

Jenderal Lapangan (Jendlap) aksi, Fajar menjelaskan bahwa PT GMS yang berada di Blok Amesiu Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan pada tahun 2021 memilik RKAB sebanyak 1,2 juta metrik ton, dan pada 2022 juga 1,2 juta metrik ton.

“Pada Bulan Oktober tahun 2022 PT Gerbang Multi Sejahtera berdasarkan perhitungan kami, kami menemukan adanya kelebihan kuota penjualan sebesar 1.400.000 metrik ton”, terang Fajar.

Ia juga mengungkapkan, dalam IUP PT GMS yang bekerja adalah CV Nusantara Daya Jaya yang mesti ikut bertanggung jawab dalam kelebihan kuota penjualan ore nikel tersebut.

“Dan kami juga menduga Syahbandar Lapoko ikut bertanggung jawab dalam persoalan tersebut”, sebut Fajar.

Lebih lanjut Fajar menyebut ada dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPRD Konsel inisial AR dalam aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel PT GMS.

Untuk itu, GMPS Sultra meminta kepada Kejati Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur dan KTT PT GMS, Direktur dan Project Manager CV Nusantara Daya Jaya serta Wakil Ketua DPRD Konsel.

Tak hanya itu, Fajar juga mengungkapkan bahwa seharusnya PT GMS saat ini tidak boleh lagi beraktivitas berdasarkan beberapa putusan pengadilan. Dimana, pada 16 Februari tahun 2017 keluar putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri Kendari Nomor 27/6/2016/PTUN KDI junto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Makassar Nomor 95/8/2017/PT TUN MKS yang menyatakan surat putusan Bupati Konawe Selatan Nomor 1245 Tahun 2011 Tanggal 8 Agustus Tahun 2011 tentang persetujuan peningkatan izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi batal.

Kemudian, pada tanggal 27 Februari tahun 2018 keluar putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 29/K TUN/2018 Serta penetapan Eksekusi dengan Nomor 27/G/2016/PTUN-KDI Tanggal 12 Januari 2022 yang sampai saat ini belum ada penegakan hukum yang pasti dari putusan-putusan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Humas PT GMS Airin Sakoya yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan.

Penulis : Mar
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!