Diduga Ada Kongkalikong Majelis Hakim PN Tipikor dan Terdakwa Eks Walikota Kendari, Jaksa Melapor ke Komisi Yudisial

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Nov 2023 19:36 0 756 redaksi

Kendari, Britakita.net

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam kasus Eks Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari ke Komisi Yudisial. Hal itu dilakukan karena JPU menduga ada kongkalikong Hakim perkara Alfamidi dengan terdakwa mantan Walikota Kendari.

Hal tersebut dilakukan JPU saat Sidang kasus dugaan Tipikor Sulkarnain Kadir, dengan agenda pembacaan vonis hakim. Dan JPU memutuskan untuk meninggalkan persidangan (Wolk Out) dari sidang dan melaporkan Majelis hakim ke Komisi Yudisial.

Dugaan masuk anginnya Hakim PN Tipikor disampaikan JPU, Edwin l. Beslar menyatakan bahwa keputusan Wolk Out ini diambil setelah melihat dua perkara sebelumnya yang menyeret terdakwa Sulkarnain Kadir mendapat vonis bebas dari majelis hakim yang sama. JPU menduga adanya keberpihakan Majelis hakim dan merasa bahwa Ketua Majelis hakim, Nursinah, memiliki kepentingan dalam kasus ini.

“Ketua Majelis hakim sangat berpihak, bahkan membatasi pertanyaan terkait aliran uang di salah satu terdakwa. Padahal, itu adalah bagian penting dari pembuktian kasus pemerasan dan penyuapan yang kami dakwakan,” ungkap Edwin, Rabu (15/11/2023).

Dalam langkahnya JPU juga merujuk pada Pasal 220 KUHP yang memperbolehkan mereka meminta penggantian Majelis hakim jika merasa ada keberpihakan. Sebelum keluar dari ruang sidang hari ini, JPU telah melaporkan Ketua Majelis hakim ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran etika perilaku hakim pada hari Senin 13 November 2023 lalu.

Ditempat yang sama, JPU lainnya, Muhammad Yusran juga menegaskan bahwa pelaporan ke Komisi Yudisial bukan terkait vonis bebas terhadap terdakwa, tetapi lebih kepada keberpihakan yang dianggap melanggar kode etik hakim.

Lanjut, Yusran juga menyoroti keberpihakan hakim dalam memandang aliran dana antara Lazismu, Syarif Maulana, dan Sulkarnain Kadir, serta perbedaan perlakuan terhadap saksi-saksi dalam persidangan.

“Saat mempertanyakan aliran dana, hakim menyuruh fokus pada dakwaan, bukan memperluas masalah. Ini jelas melanggar etika. Selain itu, perlakuan berbeda terhadap saksi-saksi juga menunjukkan keberpihakan yang tidak semestinya,” tutupnya.

Penulis : Salman
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!