Kendari, Britakita.net
Caleg DPR RI asal Sultra dari Partai Nasdem, Alimazi yang juga mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi terperiksa dalam sidang perkara dugaan korupsi tambang nikel di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (5/3/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.
Sebelumnya Alimazi diketahui tidak menghadiri panggilan panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas permintaan Hakim PN Jakarta sebanyak dua kali. Dan nanti panggilan ke Tiga mantan Gubernur Dua Periode itu baru menghadiri panggilan tersebut.
Hal tersebut diberkan oleh Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody yang mengatakan bahwa Alimazi telah memenuhi panggilan JPU atas permintaan PN Jakarta sebagai Saksi dalam kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Blok Mandiodo itu.
“Pak Ali Mazi, hari ini hadiri sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Antam di PN Jakarta,” katanya kepada awak media.
Dody juga menyampaikan bahwa, Ali Mazi mengikuti jalannya sidang, dan untuk terkait materi pemeriksaan terhadap Ketua DPW Partai NasDem ini, Dody menambahkan, pihaknya belum dapat menyampaikan. Dengan Alasa, JPU Kejati Sultra yang ditugaskan, belum memberikan informasi terkait materi pemeriksaan Saksi tersebut.
“Kami belum dapat infonya, nanti kami koodinasi dulu ke JPU yang mengikuti sidang,” tutupnya.
Tidak ada komentar