Buser 77 Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Kendari yang Viral

waktu baca 2 menit
Selasa, 28 Jun 2022 05:37 0 1005 redaksi

Kendari, Britakita.net

Video penganiayaan dan pengeroyok terhadap seorang wanita di Kota Kendari yang viral di Media Sosial (Medsos).

Kini dua pelaku akhirnya ditangkap. Keduanya adalah sesama wanita yang tak lain teman korban sendiri.

Personel Buser 77 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap keduanya di sebuah indekos Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, 28 Juni 2022. sekira pukul 01.15 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan berdasarkan Laporan Polisi No.430 tanggal 27 Juni 2022 Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang masih dibawah umur.

“Kedua tersangka berinisial NA (16) dan MZ (16) ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara,” ucapnya, Selasa, 28 Juni 2022.

Fitrayadi menceritakan awalnya korban berinisial EP (19) memiliki hutang kepada NA, namun EP tidak mau membayar sehingga NA merasa jengkel dan melakukan penganiayaan yang dibantu oleh MZ.

“Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga mengakibatkan luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban,” bebernya.

Sebelumnya, video yang diterima, salah satu pelaku tampak menjambak rambut lalu memukul bagian wajah korban. Sedangkan pelaku lainnya sesekali menendang korban.

Dua wanita terlihat melancarkan tendangan dan pukulan secara bergantian kepada rekannya yang sedang duduk di lantai sebuah kamar.

Aksi main hakim sendiri itu terjadi pada hari Minggu, 26 Juni 2022. Diduga karena persoalan utang piutang sebesar Rp.500 ribu.

Tak sekedar dipukuli, baju dan celana wanita tersebut juga dilucuti oleh para pengeroyoknya. Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, diduga penganiayaan brutal tersebut, terjadi di salah satu kos-kosan yang ada di Kota Kendari.

Laporan: Adh / Editor: Up

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!