Bongkar Muat Batu Bara Masih Berlangsung, Langgar Aturan Konservasi Moramo Kades Pernah Dipenjara

waktu baca 3 menit
Senin, 14 Agu 2023 07:59 0 706 redaksi

Konsel, Britakita.net

Hukum itu Tajam ke bawah Tumpul ke atas, mungkin pernyataan tersebut bisa menggambarkan fenomena Kawasan Konservasi Perairan Teluk Moramo saat ini. Karena secara terang-terangan ada pihak yang berani melanggar aturan Kawasan Konservasi dengan melalukan bongkar muat batu bara yang bisa dipastikan akan merusak habitat keanekaragam habitat laut dan tidak lebih parah dari pada menangkap Lobster berlebihan di Kawasan yang terkenal dengan Benur Lobsternya itu.

Informasi yang dihimpun britakita.net dari beberapa Sumber Pasca turunnya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sultra, Jumat (11/8/23) lalu, Kapal Vessel yang membongkar muat Batu Bara di atas Kawasan Konservasi Teluk Moramo masih beroprasi hingga berita ini diterbitkan. Dan teguran DKP Sultra tak berefek kepada Kapal raksasa itu untuk melakukan aktifitas di atas kawasan yang dilindungi Pemerintah itu.

Tentu hal tersebut akan melukai perasaan masyarakat Desa Ranooha Raya, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe, Sultra, pasalnya masih sangat jelas diingatan masyarakat pada tahun 2019 ada Ribuan alat tangkap Lobster di bakar oleh pihak Balai Karantina Kendari karena adanya penetapan Kawasan Konservasi di Teluk Moramo dan alat tangkap tersebut tidak sesuai dengan aturan menurut pihak Balai Karantina.

Alat tangkap tradisional masyarakat dibakar karena dinilai merusak habitat Lobster yang bersarang di Perairan Teluk Moramo yang sudah masuk dalam Kawasan Konservasi seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 tahun 2021.

Baca Juga: https://britakita.net/bongkar-muat-batu-bara-diatas-kawasan-konservasi-teluk-moramo-pt-sks-ada-izin-syabandar/

Hal tersebut diceritakan oleh salah satu aparat Desa Ranooha Raya yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini, dimana dirinya menceritakan sedihnya masyarakat saat itu dilarang menangkap Losbter menggunakan alat tangkap yang dipakai sejak lama oleh masyarakat setempat. Namun disisilaih masyarakat juga bersyukur dengan adanya kawasan konservasi bisa menyelamatkan kekayaan bawah laut Teluk Moramo hingga dinikmati anak cucu.

“Alat tangkap Lobster yang biasa digunakan dimusnahkan karena mengancam habitat Lobster, kemudian digantikan dengan alat baru oleh pihak Karantina yang katanya aman,” katanya.

Bongkar Muat Batu Bara Masih Berlangsung, Langgar Aturan Konservasi Moramo Kades Pernah Dipenjara

Tak hanya pemusnahan alat tangkap Lobster saja, akibat melanggar aturan Kawasan Konservasi Kepala Desa (Kades) Ranooha Raya, Marhalim juga pernah dipenjara karena melanggar aturan Konservasi. Dimana saat itu Kades dipenjara akibat terbukti membiarkan beberapa masyarakatnya melakukan pemburuan Lobster menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah dikawasan Konservasi.

“Saat itu Kades kami kebingungan, setalah dimusnahkan alat tangkap pihak Karantina memberikan secara simbolis alat tangkap baru yang diizinkan dalam wilayah konservasi. Tapi hanya beberapa saja yang diserahkan dan dijanjikan akan ada pemberian alat setelah penyerahan simbolis tapi hingga saat ini tidak ada,” katanya

Karena tak kunjung ada alat tangkap itu, masyarakat mencurigai Kades telah Korupsi Dana pengadaan alat tangkap. Padahal nyatanya alat tangkap yang dijanjikan pihak Balai Karantina itu memang tidak kunjung datang.

“Kades yang dicurigai kemudian tak mau ambil pusing dengan masyarakat yang protes dan mempersilahkan masyarakat menangkap kembali seperti dulu yang tidak sesuai aturan. Dan ketika ketahuan oleh pihak Karantina yang masyarakat yang berburuh Lobster itu ditangkap dan ujungnya Kades yang dipenjara karena terbukti mengizinkan masyarakat kembali berburu Lobster yang melanggar aturan Konservasi,” Cerita Perangkat Desa itu.

Untuk diketahui di Desa Ranooha Raya tepatnya di Kantor Balai Desa terpasang kokoh sebuah papan pemberitahuan larangan-larangan aktifitas diatas Kawasan Konservasi Perairan Teluk Moramo beserta sanksinya. Dan hal itu menjadi pertimbangan masyarakat untuk melanggar aturan diatas Kawasan Konservasi.

Penulis : Mar
Editor : Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!