Berlagak Jagoan dan Ancam Busur Penjaga Warung, Mahasiswa UHO Ini Langsung “Melempem” Usai Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Jun 2022 08:25 0 906 Admin Britakita.net

Kendari, Britakita.net

La JK (23) duduk kalem dihadapan meja penyidik Polresta Kendari. Ia mengenakan kemeja hitam kotak-kotak, dan bercelana levis.

Dihadapan penyidik yang memeriksanya, La JK terlihat duduk termangu sambil menunduk, sembari menumpuk tangan diatas “burung”nya.

Habis sudah cerita dan cita-cita masa depan yang dibawanya nun jauh dari kampung halaman. Kira-kira begitulah yang dipikirkan La JK di kursi pesakitannnya itu.

Mungkin juga La JK dalam termenungnya memikirkan entah berapa banyak uang, harapan dan doa orang tua yang menjadi bekalnya, yang kini sia-sia.

Betapa tidak, La JK yang masih berstatus mahasiswa ini kini tengah menghadapi tuntunan hukum dengan ancaman 1 tahun penjara, yang bakal menjeratnya.

Meskipun ancaman hukumannya singkat, namun bisa dipastikan status “alumni” kurungan besi itu tentu bakal melekat padanya hingga akhir hayat.

Semua derita yang bakal dialami La JK, berawal dari unjuk ke-jago-annya pada Rabu, 13 April 2022 lalu di sebuah warung di Jalan HEA Mokodompit depan Kampus UHO.

Sikap kalem yang ditunjukkan didepan meja penyidik, 180 derajat berbeda dengan sikap yang ditunjukkan pada penjaga warung di depan kampusnya itu.

Betapa tidak, dengan membawa busur yang siap ditembakkan, La JK mengancam seisi warung termasuk pemilik dan pengunjungnya.

Buntut kejadian itu, La JK pun dilaporkan pemilik warung berinisial OH atas tindakan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Sekitar pukul 17.40 Wita, di rumah makan milik korban muncul La JK dalam keadaan mabuk sambil membawa busur tepat didepan pintu masuk sambil berteriak-teriak,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

La JK juga mengarahkan mata busur kepada korban yang saat itu sedang duduk di kursi kasir dan membuat kepanikan pada pengunjung warung makan.

Beruntung, istri korban berteriak dan menyuruh korban untuk tunduk agar terhindar dari anak busur yang diarahkan kepadanya.

“Keadaan didalam warung sudah semerawut, La JK kemudian langsung pergi meninggalkan warung tersebut,” terang AKP Fitrayadi.

Aksi brutal nan berbahaya yang dilakukan La JK juga sempat terekam kamera pemantau atau CCTV yang dipasang di dalam warung.

La JK akhirnya diringkus tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di kamar kostnya, Selasa, 28 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 Wita.

Keseharinya, La JK tinggal di sebuah kost di Lorong Anawai, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

“La JK dijerat undang-undang tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara,” tutupnya.

Laporan: Adh / Editor: Up

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net




LAINNYA
error: Content is protected !!