Begal Seorang Warga, Dua Pemuda di Baruga Diamankan Polisi

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Okt 2023 13:15 0 262 redaksi

Kendari, Britakita.net

Dua orang pemuda di kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, usai melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin (Begal) terhadap seorang warga.

Dua orang pemuda yang telah diidentifikasi sebagai Elgisan (23) yang beralamat di jalan Sanggoleo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, dan Andri Erlangga Saputra (24) yang beralamat  di tempat yang sama dengan rekannya, telah berhasil diamankan oleh tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari pada hari Rabu (25/10/23).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan bahwa kedua tersanggka berhasil di amankan di dua tempat yang berbeda pada pukul 01.30 Wita dini hari.

“Tersangka Elgisan di tangkap di Bundaran Lepo-Lepo, dan saat di tangkap, ditemukan 1 sajam jenis Badik dalam penguasaannya. Sedangkan Tersangka  Andri Erlangga Saputra di tangkap di Desa Lameuru Kecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konsel,” Ujarnya

Lanjut, Sebelumnya kedua tersangka diketahui melatindak tindak pencurian dengan kekerasan kepada seorang warga yang hendak pulang ke rumahnya usai menarik uang tunai di BRIlink yang berlokasi di sekitar gerbang batas kota Kendari, di kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

“Ketika kembali ke rumahnya di merasa ada pengendara sepeda motor yang mengikutinya  dan ketika Korban berbelok ke rumahnya, tiba-tiba para Tersangka langsung menarik motor Korban sehingga terjatuh dan kemudian salah satu dari Tersangka merampas dompet Korban yang berisikan uang senilai Rp 3,7 juta dan HP Oppo A16,” Ungkap AKP Fitrayadi

Lebih lanjut, Belakangan diketahui juga bahwa kedua tersangka ini pernah juga terlibat dalam pencurian tabung gas di beberapa tempat yang berbeda.

“Tersangka Andri Erlangga Saputra juga telah melakukan tindak pidana 0encurian berupa tabung gas pada 5 tempat, dan Tersangka Elgisan melakukan di 3 tempat, masing-masing di Kota Kendari (dalam pengembangan),” Beber AKP Fitrayadi

Dengan tindakan yang melanggar hukum pidana tersebut, Klkedua Tersangka dijarat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, dan khusus Tersangka Elgisan juga di jerat hukuman lain atas kepemilikan senjata tajam.

“Elgisan di ancam dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” Pungkasnya.

Penulis : Salman
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!