Baru Dua Pekan Jabat Kajari Kendari, Ronal H. Bakara Berhasil Kembalikan Kerugian Negara

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Nov 2023 14:23 0 1258 redaksi

Kendari, Britakita.net

Baru Dua pekan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Ronal H. Bakara sudah menunjukkan prestasinya, dengan mengembalikan Kerugian Negara atas tindak pidana perpajakan sebesar Rp 4,3 miliar. Uang tersebut diambil dari terdakwa Wardan yang merupakan Direktur PT Bumi Sultra Jaya (BSJ) yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Pengangkutan.

Hal tersebut disampaikan Kejari Kendari, Ronal H. Bakara saat melalukan konferensi pers Senin (13/11/23) di aula Kantor Kejari Kendari. Yang menjelaskan bahwa pemgembalian kerugian negara ini diambil dari kasus penunggak pajak yang dilakukan oleh PT BSJ yang sengaja tidak membayarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Jadi terdakwa ini memiliki usaha pengangkutan nikel, dan memiliki custemer yaitu PD Perdana Cipta Mandiri, PT Weda Bay Nickel, PT Sinar Terang Mandiri, PT Sinar Karya Mustika. Dan semua Custemer ini sudah membayar pajak dengan terdakwa tapi terdakwa tidak membayarkannya,” katanya.

Lanjut mantan Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) setelah melakukan penyelidikan bersama Dirjen Pajak ditemukan kerugian Negara. Dan Kejari Kendari sebagai penuntut kemudian melakukan penyitaan kemudian pengembalian kerugian negara kepada Negara.

“Jadi uang sudah kami sita kemudian kami simpan direkening penampungan. Dan untuk tersangka dalam kasus ini, satu orang bernama Wardan dan kini sedang dalam proses sidang dipengadilan Negeri,” kata Kejari Kendari yang dilantik 30 September 2023 lalu.

“Kasus ini juga telah bergulir sejak tahun 2018-2019 lalu, dan untuk terdakwa tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan koperatif terhadap penyidik,” tambahnya.

Dalam kasus tersebut terdakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) Huruf I, Undang-undang RI Nomor 28 tahub 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : Salman
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!