Bareskrim Diminta Tangkap Dugaan Penambang Ilegall PT Selebes Pasifik Mineral

waktu baca 2 menit
Sabtu, 5 Des 2020 14:57 0 214 redaksi

Konut, Britakita.Net

Pemerhati Lingkungan Sultra, Syahrul Lambale meminta Bareskrim Polri untuk menindak tegas aktivitas ilegal PT Selebes Pasific Mineral yang beroperasi di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Pasalnya, Izin Usaha Pertambangan PT Selebes Pasific Mineral telah mati sejak Tahun 2015 namun terus melakukan pengerukan nikel di bumi oheo tersebut. Hingga saat ini catatan pengapalan yang dilakukan oleh PT Selebes Pasifik Mineral cukup banyak. Penambangan ini dipastikan Ilegall, lantaran aktivitasnya masuk dalam kawasan Hutan dan tak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)

“Hasil penelusuran kami di lapangan, PT Selebes masih terus beraktivitas,” ungkap Syahrul Lambale merilis keteranganya melalui pesan Watshapnya dari Jakarta, (5/12/20)

Syahrul meminta sekali lagi kepada Bareskrim Polri untuk menindak tegas PT Selebes yang berani menambang tanpa dilengkapi dengan dokumen lengkap. Apalagi ini sangat berdampak pada kerusakan lingkungan. Dia menduga, jalannya aktivitas tersebut lantaran adanya beking-membeking oknum aparat. Hasil penambangan tersebut bahkan dinikmati dengan sendirinya.

Bareskrim Diminta Tangkap Dugaan Penambang Ilegall PT Selebes Pasifik Mineral(Foto/Ketgam : Data IPPKH Tahun 2020, dimana tak ada nama PT Selebes Pasifik Mineral)

Syahrul mengatakan, peran aparat penegak hukum harus dipertanyakan. Dengan hadirnya Polres di Konut bisa meminimalisir kejahatan di bidang pertambangan. Namun faktanya, pengerukan nikel secara ilegal semakin marak terjadi.

“Aparat penegak hukum di mana? di Konut sudah ada Polres. Tapi aktivitas pertambangan ilegal semakin menjadi jadi,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, aktivitas PT Selebes Pasific Mineral masuk dalam kawasan hutan lindung. Dari data yang mereka miliki, PT Selebes menggarap hutan lindung tanpa dilengkapi IPPKH.

“Kami memiliki data perusahaan di Konut yang memiliki IPPKH, dari data yang kami miliki, PT Selebes tidak memiliki IPPKH. Tapi mereka melakukan aktivitas dalam kawasan hutan lindung,” bebernya.

Untuk diketahui sebelumnya Dinas Kehutanan Sultra dan Dinas ESDM Sultra menyebut IUP PT Selebes Pasifik Mineral sudah mati dan IPPKHnya tak pernah ada di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Kasatreskrim Polres Konut, IPTU Rahmat Zam-zam saat dikonfirmasi terkait dugaan aktifitas illegal yang PT Selebes Pasifik Mineral karena tak memiliki IPPKH dan juga IUP telah berakhir, tidak memberikan komentar. Bahkan saat dikonfirmasi melalui via Whatsaap Kasatreskrim hanya membaca pesan singkat dari redaksi britakita.net.

Laporan : Jusmadi

Editor: Amar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!