Bantah Penyerobotan Lahan, Kadis Perpustakaan Konkep: Sudah Naik Pondasi Baru Mereka Klaim

waktu baca 3 menit
Rabu, 17 Jul 2024 23:28 0 938 redaksi

Kendari, Britakita.net

Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Konawe Kepulauan (Konkep) pastikan tidak ada penyerobotan tanah untuk pembangunan gedung perpustakaan di Desa Warorope seperti yang dilaporkan salah satu warga bernama Sudirman.

Warga menuding lahan yang dimasuki perkarangan tanpa izin atau penggelapan atas tanah dengan membangun gedung perpustakaan desa.

Kepada Britakita.net, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Konkep, Drs. Danyal., M.Pd membantah tuduhan warga itu. Dan katanya tak mungkin Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Konkep dengan sengaja dan berani membangun perpustakaan desa tanpa pertimbangan seperti akta hibah dari sipemilik.

“Tanah dimana kami membangun itu bukan menyerobot tapi adalah akta hibah, akta hibah dari pemerintah desa, itulah dasarnya kami membangun perpustakaan desa,” ungkapnya melalui via seluler, Rabu, 17 Juli 2024.

Terangnya, lahan yang diklaim bukan milik yang bersangkutan melainkan milik almarhum Arifin yang dijual oleh bapak Jamsir kemenakan dari pak Arifin kepada Hamzah.

Usai membeli tanah dengan ukuran 8,5 meter x 14 meter, Hamzah kemudian menghibahkan kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Konkep.

“Karena memang syarat untuk membangun perpustakaan desa harus ada tanah yang dihibahkan, setelah kami mau bangun, pas pondasi, mereka datang klaim tanahnya,” terangnya.

Lebih lanjut, sebelumnya Sudirman sempat melaporkan ke Polres Kendari dengan dugaan penyerobotan tanah miliknya, sehingga proyek pembangunan gendung perpustakaan desa diberhentikan sambil menunggu proses penyidikan dari Polres Kendari.

Setelah proses penyidikan Polres telah memanggil beberapa pihak terlapor, terkait, saksi dan terakhir investigasi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konkep turun ke lokasi untuk melakukan investigasi, berdasarkan sertifikat atas nama Tawajudo.

“Hasil investigasi pihak Badan Pertanahan Konkep melaporkan hasilnya ke penyidik dengan menjelaskan bahwa ini tanah bukan tanah yang sertifikat Tawajudo. Bahkan setelah investigasi dilapangan ternyata tanah yang dilakukan pembangunan tidak sampai tanahnya mereka (tanah ahli waris dari Tawajudo),” lanjutnya.

Tuduhan yang disematkan kepada instansinya itu, diyakininya sangat tidak mendasar. Sebab, banyak saksi hidup mengetahui riwayat tanah yang dibangunkan perpustakaan desa tersebut.

“Kami membangun ini ada surat hibah, karena persyaratan pembangunan perpustakaan desa, tanah harus disiapkan pemerintah desa. Jadi pembangunan gedung perpustakaan desa adalah menggunakan tanah hibah,” ujarnya.

Pada saat proses penyidikan di Polres Kendari, pihaknya juga sempat berupaya komunikasi dengan pihak pelapor melalui pak Ismail kakak pelapor yang tinggal di Desa Waworope untuk penyelesaian secara kekeluargaan.

“Pada saat pertemuan dengan kami mengatakan akan menyampaikan kepada adiknya pak Sudirman yang tinggal di Kota Kendari tapi sampai hari berita ini ditulis belum ada juga konfirmasi hasil pertemuan dengan keluarganya yang tinggal di Kota Kendari. Bahkan kami dilaporkan lagi di Polda,” pungkasnya.

Sementara itu, Sudirman melalui Kuasa Hukumnya, Marsudin., SH., MH mengatakan bahwa yang dilaporakan masuk dalam objek sertifikat, nanti pihak ahli yang menentukan.

“Menurut saya, silahkan kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan, silahkan kita membawa bukti kepemilikan kita masing-masing, nanti kita bisa buktikan,” tuturnya.

Lebih jelasnya, kalau memang menurutnya tidak masuk objek yang dimaksud bahwa pembangunan perpustakaan diluar sertifikat nanti bisa dibuktikan datanya.

“Bahwa berdasarkan sertifikat dan berdasarkan keterangan dari klein kami dan sudah selesai mengukur juga kemarin, menurut mereka, betul-betul pembangunan perpustakan masuk objek sertifikat yang kami laporkan itu,” jelasnya.

Silahkan untuk kelarifikasi, itu haknya, nantikan yang menuntukan silahkan bawah data pada proses penyelidikan di Polda Sultra.

Gedung perpustakaan di desa yang dibangun di Desa Waworope masuk didalam objek sertifikat yang dengan luas 403 meter.

“Itu sebagian mereka kuasai bukan keseluruhan,” pungkasnya.

 

 

 

Penulis : Adhy
Editor : Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!