Baliho Bertulis Bacaleg Provinsi Dapil Kendari dari PPP Bernama Andi Adriansyah jadi DPO Kejati

waktu baca 2 menit
Minggu, 9 Jul 2023 13:28 0 1809 redaksi

Kendari, Britakita.net

Baliho Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) sudah banyak menghiasi jalan-jalan di Kota Kendari, dimana para Bacaleg berasal dari berbagai profesi. Wajah Bacaleg dari berbagai Partai tentunya akan menjadi perhatian para pengguna jalan, dan dari sekian puluh Bacaleg ada satu calon yang kini menjadi sorotan Publik yaitu Andi Adriansyah di Balihonya bertuliskan Bacaleg DPRD Provinsi Sultra Dapil Kota Kendari dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Andi Adriansyah yang merupakan Ditektur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dan telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pertambangan pada PT Antam UBPN Konawe Utara.

Status DPO pria berbaliho Bacaleg PPP Sultra itu dibenarkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan yang mengatakan dijadikannya Direktur PT KKP sebagai DPO pasca mulai terhitung hari ini, Kamis 6 Juli 2023 lalu.

“Penetapan DPO itu, berhubung tidak koperatifnya Andi Andriansyah terhadap Jaksa setelah mendapat tiga kali panggilan pasca ditetapkannya jadi tersangka,” kata Asintel.

Lanjut Ade terakhir, penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejati Sultra menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Andriansyah pada Rabu 5 Juli 2023 kemarin. Dan saat dikirimi surat panggilan, melalui kuasa hukumnya, tersangka terkonfirmasi akan mengadiri. Namun faktanya, yang bersangkutan kembali mangkir seperti di dua panggilan sebelumnya.

“Jadi kita mendapatkan surat dari pengacara tersangka tersangka, yang menyatakan bahwa Andi Adriansyah akan hadir dan menyanggupi panggilan penyidik Kejati Sultra, tapi sampai waktu yang dijadwalkan yang bersangkutan tidak hadir,” ucap dia kepada awak media saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Kamis (6/7/2023) lalu.

Selain menetapkan DPO, Kejati Sultra juga telah menghubungi pihak Imigrasi guna melakukan pencekalan, apabila tersangka Andi Andriansyah mencoba kabur dan bepergian ke luar negeri.

Tak hanya itu, Kejati Sultra berkoordinasi ke aparat penegak hukum (APH) lainnya membantu mendeteksi keberadaan tersangka. Ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk memudahkan pihaknya dalam mencari tersangka.

“Kita akan sebar ke berbagai instansi penegak hukum. Jadi jika ditemukan dimana, langsung dilakukan penangkapan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konut.

Ketiga tersangka yakni, Direktur PT KKP, Manajer PT Antam Unit Bisnis Penambangan Nikel (UBPN) Konut, dan Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu.

Usai penetapan tersangka, Kejati Sultra melalui tim pidana khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di rumah Direktur PT KKP, Kantor PT Antam UBPN Konut dan PT Lawu yang berada di Kota Kendari.

Laporan: Rizal

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!