Babak Baru Dugaan Korupsi PT Yoshida, Mantan Kabid Minerba ESDM Sultra Divonis Bebas

waktu baca 2 menit
Senin, 14 Feb 2022 19:00 0 498 Admin Britakita.net

Kendari, Britakita.net 

Mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin, divonis bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan korupsi PT Toshida Indonesia.

Yusmin sendiri sebelumnya dituntut 10 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya ini. Vonis bebas ini menjadi babak baru dalam kasus tersebut.

Putuskan vonis bebas dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Baruga, Jalan Poros Bandara Haluoleo Kota Kendari, pada Senin, 14 Februari 2022.

Dalam pertimbangan hakim, dakwaan jaksa dalam Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi, Yasmin tidak terbukti.

Sehingga majelis menyatakan, RKAB PT Toshida merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kewenangan untuk menandatangani persetujuan RKAB adalah kewenangan Kepala Dinas ESDM Sultra.

“Terdakwa (Yusmin) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa,” kata Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna saat membacakan sidang putusan.

Selain itu, Pembayaran penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan (PNBP PKH) bukanlah syarat persetujuan RKAB tahunan.

“Pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra kala itu,” sebut Ketua Pengadilan Tipikor Baruga.

Sebelumnya, Yusmin diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penandatanganan persetujuan penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia.

Sehingga atas RKAB itu, PT Toshida Indonesia beroperasi secara ilegal, lantaran izin penggunaan kawasan hutan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu telah dicabut pada 2020.

Laporan: Adh/ Editor: Up

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!