Bombana. Britakita.net
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos.,M.P.W memaparkan konsep pengelolaan Corporate Sosial Responsibility (CSR) Pertambangan Berbasis Masyarakat. (CSR- SMART).
Gagasan tersebut dipaparkan dalam Forum Konsultasi Publik di Gedung Aula Tanduale Kantor Bupati Bombana, Rabu 28 September 2022.
FKP dihadiri seluruh Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian Setda, Camat, Direktur Bank Sultra, Tokoh Adat, LSM, Direktur Perusahaan Pertambangan dan seluruh unsur terkait.
Ridwan S.sos mengungkapkan, pengelolaan CSR atau komitmen perusahaan dalam memberikan kontribusi terhadap pengembangan ekonomi berkelanjutan di Bombana.
Diungkapkannnya, dirinya sengaja mengangkat materi program ini pada proyek perubahan dalam pelaksanaan Pendidikan Pelatihan Kepemimpinan Nasional TK.ll.
“Dalam partisipasi terhadap pelaksanaan program CSR harus memperhatikan asas kebutuhan, manfaat dan melibatkan masyarakat,” kata Ridwan.
Menurutnya, Kabupaten Bombana memiliki potensi sumber daya alam pada sektor pertambangan yang besar dimana setidaknya ada beberapa perusahaan pertambangan yang telah melakukan produksi.
“Hal itu juga sejalan dengan tagline yang diangkat PJ. Bupati Bombana Burhanuddin yaitu Bombana adalah Surga Investasi,” ujar Ridwan.
Dirinya juga menjelaskan, manfaat CSR untuk Pemkab Bombana, diantaranya memudahkan dalam menyusun, memfasilitasi, dan memonev program CSR, serta mengurangi beban anggaran Pemda untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, manfaat CSR untuk perusahaan pertambangan adalah terbangunnya citra positif dan rasa aman bagi perusahaan pertambangan serta dapat bersinergi dengan Pemda Bombana.
“Sedangkan manfaat CSR untuk masyarakat adalah meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta peran serta masyarakat dalam pengelolaan CSR,” terang Ridwan.
Dalam sambutannya, Penjabat (PJ) Bupati Bombana Burhanuddin melalui Sekda Drs. Man Arfa, M.Si berharap, pengelolaan CSR dapat terarah dan terprogram serta mencegah terjadinya permasalahan hukum dalam pengelolaan CSR.
“Output dalam Program ini adalah tersedianya degulasi atau produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah sebagai pedoman bagi stakeholder dalam pengelolaan CSR pertambangan berbasis masyarakat di Kabupaten Bombana,” pungkasnya.
Penulis : Fendi